Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan secara rinci dugaan penyelundupan pasal dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang kini dipersoalkan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, DPR perlu menelusuri proses pembahasan aturan itu guna memastikan siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
"Yang pertama ini harus segera dipanggil dan dipaparkan dengan saksama. Dicari di mana letak kesalahan atau letak pembahasannya. Karena nggak bisa ini melenggang begitu saja," ujar Mardani, Jumat, 9 Oktober 2026.
Ia menilai, permasalahan tersebut tak bisa diselesaikan hanya dengan penjelasan umum dari penyelenggara pemilu. KPU, kata dia, perlu memaparkan secara terbuka bagaimana pasal yang dipersoalkan masuk ke dalam aturan pencalonan, termasuk siapa yang terlibat dalam proses pembahasannya.
Mardani mengaku tak mengingat adanya pembahasan mengenai pasal yang kini disebut sebagai pasal penyelundupan tersebut ketika dirinya terlibat dalam panitia kerja (panja) pembahasan undang-undang.
Tapi, ia tak memastikan apakah ketentuan itu sama sekali tidak pernah dibahas oleh anggota panja lainnya.
"Kalau spesifik pasti saya tidak bisa memastikan, tapi seingat saya, saya tidak membahasnya. Mungkin bisa cek ke anggota Panja yang lain juga," jelas dia.
Atas itu, Mardani meminta proses penelusuran dilakukan secara detail. Menurutnya, pemeriksaan harus dapat menunjukkan pihak yang bertanggung jawab apabila benar terdapat penyusupan ketentuan dalam proses penyusunan aturan.
"Iya, harus jelas dan detail. The devil is in the detail. Karena kalau ketahuan detailnya ketahuan pihak siapa yang salah, pihak siapa yang melakukan aksi kalau ada penyusupan dan lain-lain," jelas dia.
Ia memandang, perlu ada sanksi terhadap penyelenggara pemilu apabila ditemukan pelanggaran. Tapi, Mardani menekankan perlunya menelusuri pihak yang bertanggung jawab dan konteks perbuatannya sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
"Tentu harus ditelusuri ini PJ-nya siapa dan dilihat konteksnya. Kalau ternyata memang ada mens rea-nya. Berarti ini pelanggaran berat dan bisa diajukan ke DKPP," tuturnya.
Menurut Mardani, penanganan perkara tak seharusnya langsung menyamaratakan kesalahan seluruh komisioner KPU. Pemeriksaan perlu mengidentifikasi siapa yang terlibat dan sejauh mana tanggung jawab masing-masing pihak dalam proses yang dipersoalkan.
"Harus diperjelas dulu. Enakan dibuka dulu, kan boleh jadi nggak semuanya salah. Boleh jadi 1-2. Kita lihat di mana letak kesalahan dan siapa bertanggung jawab, dari situ baru kita bisa lihat," tandasnya.
Mardani Ali Sera (DPR)