Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat kerja Komisi VIII DPR bersama pemerintah guna menentukan besaran biaya haji tahun 2027. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 disepakati sebesar Rp98.466.351,35.
"Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448 Hijriah 2027, per jemaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,35," ujar Dasco di Komisi VIII DPR, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
Biaya yang ditanggung dan dibayar per jemaah sebesar Rp54 juta atau 55%. Sementara dari nilai manfaat sebesar Rp43 juta atau 44,5%.
"Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp54.648.825. Atau sebesar 55,50% dari total BPIH tahun 1448 Hijriah," tuturnya.
"Biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp43.817.526,35. Atau sebesar 44,50% dari rata-rata BPIH tahun 1448 Hijriah," imbuh dia.
Adapun berikut rincian BPIH 2027:
1. Komponen BPIH untuk di dalam negeri per jemaah rata-rata sebesar Rp5.643.945,28.
2. Komponen BPIH untuk di Arab Saudi per jemaah rata-rata sebesar Rp54.317.360,07.
3. Komponen biaya penerbangan per jemaah rata-rata sebesar Rp38.505.046.
Sementara untuk rincian Bipih dan nilai manfaat sebagai berikut:
1. Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah haji Rp54.648.825 atau sebesar 55,50 persen dari total BPIH 1448 H/2027 M yang digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, dan biaya hidup.
2. Biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelola keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp43.817.526,35 atau sebesar 44,50 persen dari rata-rata BPIH 2027 M.
Rapat BPIH tahun 2027 DPR dan pemerintah. (YouTube TVR Parlemen)