Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI). Rapat Panja RUU tentang Satu Data Indonesia digelar di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
Ketua Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) RUU tentang Satu Data Indonesia, Martin Manurung, menjelaskan ada aturan soal sanksi bagi pihak yang melakukan sabotase, manipulasi hingga penyebarluasan tanpa hak terhadap pusat data nasional.
RUU Satu Data Indonesia terdiri dari 20 Bab dan 142 Pasal pada tingkat timus-timsin.
"Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia yang terdiri atas 20 Bab dan 142 pasal beserta penjelasannya. Pada saat rapat, juga timus membatasi diri untuk tidak menambah norma sehingga nanti ada hal yang akan saya terangkan, terkait dengan perubahan yang sifatnya substansial nanti dimintakan oleh Panja untuk mengambil keputusan," ujar Martin saat rapat.
Dia menjelaskan, Pasal 129 sampai 135 RUU SDI mengatur tentang sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan data nasional. Martin mengatakan aturan terkait sabotase, manipulasi, penghancuran, penyebarluasan tanpa hak terhadap pusat data nasional diancam pidana paling lama 15 tahun.
RUU tersebut juga mengatur sanksi pemberatan bagi pejabat negara atau aparatur pemerintahan yang melakukan pelanggaran terhadap sistem data nasional.
"129 sampai dengan pasal 135, termasuk pasal 133 terkait serangan, sabotase, manipulasi, penghancuran, penyebarluasan tanpa hak, atau pengambilalihan terhadap pusat data nasional, infrastruktur teknis interoperabilitas SDI, atau infrastruktur sistem SDI, yang diancam pidana paling lama 15 tahun, atau pidana denda paling banyak kategori 8," tutur Martin.
"Pasal 134 terkait pemberatan pidana sebesar 1/3 bagi pejabat negara atau aparatur penyelenggara pemerintahan. Serta pasal 135 terkait pidana bagi korporasi dan pengurus korporasi," imbuh dia.
Pada RUU turut diatur terkait penyelenggara Satu Data Indonesia (SDI) yang bertanggung jawab langsung ke Presiden. Adapun penyelenggara SDI yang dimaksud, yakni berupa badan, lembaga atau instansi yang terkait pengelolaan data nasional.
"Pasal 1 angka (36) terkait definisi penyelenggara SDI yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah badan, lembaga, instansi yang bertanggung jawab kepada presiden," kata Martin.
"Pasal 1 angka (37) terkait definisi menteri, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional," lanjut dia.
Martin Manurung. (YouTube TVR Parlemen)