Ntvnews.id, Jakarta - Calon Kapolri Komjen Pol. Suyudi Ario Seto berkomitmen menghapus fenomena "tidak viral, tidak ada keadilan" atau no viral, no justice dalam penanganan laporan masyarakat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Hal tersebut disampaikan Komjen Suyudi saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
"Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik," kata Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Menurut Komjen Suyudi, persoalan tersebut menjadi salah satu dari sembilan kegelisahan publik yang perlu dijawab melalui pembenahan di tubuh Polri. Ia menilai laporan yang disampaikan masyarakat merupakan bentuk harapan agar negara hadir dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Baca Juga: Komjen Suyudi Sebut Kritik Publik Dapat Jadi Alarm Pembenahan Polri
Karena itu, pelapor dinilai memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara yang ditanganinya tanpa harus mencari jalur informal untuk mengetahui proses tersebut.
Komjen Suyudi menyebut sembilan persoalan yang perlu mendapat perhatian meliputi kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena "tidak viral, tidak ada keadilan", kepercayaan terhadap pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.
Ia menekankan bahwa penegakan keadilan tidak hanya berkaitan dengan hasil akhir sebuah perkara. Menurutnya, proses penanganan perkara juga harus memberikan pengalaman yang baik kepada masyarakat.
Masyarakat, kata Komjen Suyudi, perlu didengar dan dihormati serta memperoleh penjelasan mengenai proses hukum yang dijalankan. Ia juga menilai aturan harus diterapkan secara konsisten.
Baca Juga: Prabowo Lantik Komjen Suyudi sebagai Kapolri Siang Ini
Komjen Suyudi mengatakan berbagai hasil survei mengenai kepuasan masyarakat terhadap Polri perlu dijadikan bahan evaluasi. Perbaikan angka kepuasan publik, menurut dia, seharusnya menjadi dorongan untuk terus melakukan pembenahan, bukan menjadi alasan bagi institusi untuk berpuas diri.
Sebaliknya, hasil survei yang menunjukkan tingkat kepuasan rendah harus dipandang sebagai peringatan bagi Polri untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.
"Semua survei harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan Polri," katanya.
"Capaian internal harus dibaca bersama pengalaman masyarakat," lanjut Suyudi.
Pernyataan tersebut disampaikan Komjen Suyudi dalam rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri yang digelar Komisi III DPR RI pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Dalam proses tersebut, Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Pada hari yang sama, Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 turut memberikan persetujuan atas pengangkatan Komjen Suyudi sebagai Kapolri.
Sebelumnya, pimpinan DPR RI menerima surat Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 30 September 2026, yang berisi usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
(Sumber: Antara)
Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026. (Antara)