Polda Metro Jaya Pastikan Belum Temukan Unsur Pidana Dalam Kasus Kematian Sutrimo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2026, 19:19
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya (tengah) saat konferensi pers terkait peristiwa meninggalnya Sutrimo, orang dekat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya (tengah) saat konferensi pers terkait peristiwa meninggalnya Sutrimo, orang dekat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Jakarta, Rabu (30/9/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya bukti maupun indikasi tindak pidana di balik peristiwa meninggalnya Sutrimo, kepala rumah tangga di kediaman mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang ditemukan tak bernyawa di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut ditarik usai penyidik melakukan evaluasi mendalam yang berpijak pada pembuktian ilmiah (scientific crime investigation), keterangan para saksi, serta analisis ekstensif terhadap rekaman kamera pengawas.
 
"Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisa, penyidik berkesimpulan sampai saat ini belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya Saudara Sutrimo," ujar Anom dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
 
Pengujian laboratorium forensik terhadap sampel barang bukti dan profil DNA di tempat kejadian perkara memastikan tidak adanya temuan zat atau benda berbahaya. Langkah hukum lanjutan pun telah ditempuh melalui proses ekshumasi jenazah yang dilangsungkan pada 12 Agustus 2026 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dengan melibatkan tim dokter spesialis forensik gabungan.
 

Dalam proses penyelidikan intensif ini, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah meminta keterangan dari 30 orang saksi, mulai dari kru ambulans hingga warga di sekitar lokasi kejadian, serta memeriksa puluhan titik rekaman CCTV guna memetakan linimasa aktivitas korban pada 22 hingga 23 Juli 2026.

Dari aspek medis, Tim Ekshumasi Gabungan yang dipimpin oleh Prof. Dr. dr. Ahmad Yudianto mengungkapkan bahwa penyakit jantung iskemik menjadi penyebab utama kematian almarhum Sutrimo (42), dengan keberadaan zat kafein di dalam tubuh yang diidentifikasi sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi kesehatannya.
 
Berdasarkan penjelasan Kementerian Kesehatan, penyakit jantung iskemik merupakan kondisi gawat darurat ketika aliran darah menuju otot jantung mengalami penurunan drastis akibat penyempitan atau penyumbatan pada pembuluh darah koroner. Kesimpulan komprehensif tersebut dirumuskan setelah melalui rangkaian pemeriksaan lengkap, mencakup pemeriksaan luar dan dalam jenazah, uji toksikologi, serta analisis histopatologi pasca-ekshumasi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan secara keseluruhan, baik pemeriksaan luar, dalam, serta pemeriksaan penunjang, kami menyimpulkan bahwa penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian. Kafein yang ditemukan dalam tubuh dinilai dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi tersebut," tegas Ahmad.
 
 
Penjelasan terbuka dari pihak kepolisian dan tim forensik ini diharapkan dapat memberikan titik terang atas penyelidikan yang sebelumnya dipertanyakan oleh kuasa hukum keluarga almarhum melalui permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) di Polda Metro Jaya.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close