Cek Fakta: Berita Pembubaran Partai Politik Lewat SK Presiden

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Okt 2026, 07:00
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip - Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas terkait penanganan bencana secara hybrid melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Arsip - Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas terkait penanganan bencana secara hybrid melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Sebuah video yang beredar di YouTube mengeklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat keputusan (SK) untuk membubarkan partai politik yang dituding menjadi dalang di balik aksi demonstrasi dan kerusuhan.

Pada bagian sampul video, tampak visual Presiden Prabowo sedang berdiri di atas podium didampingi aparat TNI dan kepolisian, disertai narasi provokatif mengenai pembubaran partai politik serta ancaman pidana penjara bagi sejumlah politikus.
 
Video tersebut turut mencantumkan judul naratif berbunyi, “PRESIDEN PRABOWO TEKEN SK PEMBUBARAN PARTAI POLITIK YANG JADI DALANG DEMO & KERUSUHAN RATUSAN POLITIKUS TERANCAM MASUK PENJARA”.
 
Namun, benarkah kepala negara menerbitkan SK pembubaran partai politik?
 
Unggahan yang menarasikan Prabowo teken SK pembubaran partai politik. Faktanya, isi video tidak sesuai dengan narasi judul. Pembubaran partai politik merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme hukum yang berlaku.  <b>(Antara)</b> Unggahan yang menarasikan Prabowo teken SK pembubaran partai politik. Faktanya, isi video tidak sesuai dengan narasi judul. Pembubaran partai politik merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme hukum yang berlaku. (Antara)

Berdasarkan hasil penelusuran menyeluruh pada laman resmi Kepresidenan Republik Indonesia, tidak ditemukan adanya pernyataan maupun pengumuman resmi terkait penandatanganan SK pembubaran partai politik oleh Presiden Prabowo.
 
Substansi dalam video tersebut juga sama sekali tidak menyajikan bukti atau pernyataan valid dari Presiden yang membenarkan klaim penerbitan SK tersebut. Narator dalam video terdeteksi mencatut dan menyambungkan potongan pernyataan Prabowo mengenai komitmen pemberantasan korupsi, penegakan hukum, serta penindakan terhadap pihak-pihak yang mencoba memicu kerusuhan, lalu memelintirnya dengan narasi pembubaran partai politik.

Dalam cuplikan wawancara asli yang dicatut, Presiden Prabowo memang sempat menyatakan akan menggunakan kewenangan konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 demi menyelamatkan negara apabila menghadapi situasi yang membahayakan.
 
Kendati demikian, pernyataan tersebut disampaikan secara umum tanpa pernah menyebut spesifik rencana pembubaran partai politik, serta disertai penegasan bahwa setiap langkah penegakan hukum wajib berpijak pada alat bukti yang akurat.

Secara hukum tata negara, Presiden tidak memiliki kewenangan absolut untuk membubarkan partai politik secara sepihak. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2008, kewenangan untuk memutus pembubaran partai politik berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah sendiri berkedudukan sebagai pihak pemohon yang dapat mengajukan permohonan pembubaran partai politik ke MK dengan diwakili oleh Jaksa Agung atau menteri yang ditugaskan oleh Presiden, sebelum akhirnya diputuskan melalui mekanisme persidangan yang transparan di Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, narasi yang mengeklaim Presiden Prabowo menandatangani SK pembubaran partai politik merupakan informasi keliru yang tidak selaras dengan isi video maupun ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Video tersebut terbukti menggabungkan potongan pidato lama mengenai penegakan hukum dengan disinformasi pembubaran parpol.
 
Klaim: Prabowo teken SK pembubaran partai politik
Rating: Hoaks
 
(Sumber: Antara)
 

TERKINI

Load More
x|close