Ntvnews.id, Jakarta - Pemeriksaan terhadap advokat Irfan Fadhly Lubis sebagai saksi dalam perkara sengketa lahan dan bangunan di Jalan Roa Malaka 126, Tambora, Jakarta Barat, mendapat perhatian dari tim kuasa hukumnya.
Irfan diperiksa oleh penyidik Subdit 1 Bareskrim Polri pada 4 September 2026. Proses pemeriksaan berlangsung sekitar 11 jam, dimulai pukul 13.00 WIB hingga lewat tengah malam. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik disebut mengajukan sekitar 40 pertanyaan.
Tim kuasa hukum menilai pemeriksaan tersebut perlu dilihat dari aspek perlindungan terhadap hak imunitas advokat. Ketentuan mengenai hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Selain hak imunitas, mereka mempertanyakan aspek kerahasiaan hubungan profesional antara advokat dan klien. Menurut tim kuasa hukum, sejumlah pertanyaan dalam pemeriksaan telah menyentuh substansi perkara yang tengah ditangani Irfan.
Pendamping hukum Irfan, Yuspan Zalukhu, mengatakan pihaknya sebelumnya telah menjelaskan kepada penyidik bahwa Irfan sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat.
Meski demikian, pemeriksaan tetap berlangsung dengan alasan dilakukan dalam kondisi terpaksa. Yuspan mempertanyakan alasan tersebut karena menurutnya masih terdapat sejumlah pihak lain yang dapat dimintai keterangan.
"Kalau dikatakan keadaan terpaksa, ini tidak masuk akal karena masih banyak saksi lain yang bisa diperiksa, mulai dari ketua LBH hingga karyawan," kata Yuspan, Kamis, 24 September 2026.
Dalam pemeriksaan itu, menurut tim kuasa hukum, pertanyaan penyidik tidak hanya berkaitan dengan administrasi sewa-menyewa. Materi yang ditanyakan disebut telah mencakup persoalan kepemilikan serta hubungan hukum antara Irfan dan kliennya.
Atas keberatan tersebut, Irfan kemudian menerbitkan surat hak ingkar. Langkah itu diambil karena ia keberatan memberikan informasi yang dinilai berkaitan dengan hal-hal rahasia dalam hubungan advokat dengan klien.
Irfan juga disebut tidak melanjutkan proses penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP). Ia memilih menunggu keputusan resmi dari organisasi advokat mengenai persoalan tersebut.
Kasus yang menjadi dasar pemeriksaan Irfan sendiri telah berjalan sejak 2024. Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan dan bangunan yang berada di kawasan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.
Dalam perkembangan penanganannya, undangan klarifikasi diterbitkan pada 26 Februari 2025. Kemudian pada 15 Desember 2025, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen.
Dokumen yang disebut ikut disita mencakup salinan akta pendirian lembaga bantuan hukum (LBH) dan dua lembar surat perjanjian sewa-menyewa bangunan.
Irfan juga telah beberapa kali dipanggil dalam rangka pemeriksaan. Salah satunya adalah pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) pada 27 April 2026, kemudian pemeriksaan kembali pada September 2026.
Persoalan mengenai pemeriksaan tersebut selanjutnya disampaikan kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) organisasi advokat. Aduan itu diajukan pada 17 September 2026.
Menurut Yuspan, pihaknya meminta organisasi advokat memberikan perlindungan hukum sekaligus menyampaikan keberatan terkait sejumlah hal dalam proses penyidikan.
"Dalam audiensi tersebut, kami meminta perlindungan hukum serta menyampaikan keberatan atas sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian dalam proses penyidikan," ujar Yuspan.
Selain mempersoalkan pemeriksaan terhadap Irfan, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan adanya kejanggalan dan intervensi dalam proses penanganan perkara di tingkat penyidikan.
DPN organisasi advokat disebut sedang menyiapkan surat resmi yang nantinya ditujukan kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Surat tersebut nantinya memuat permintaan agar pemeriksaan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya mendapat perhatian dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," tutur Yuspan.
Sampai saat ini, tim kuasa hukum Irfan masih menanti langkah selanjutnya dari organisasi advokat terkait persoalan pemeriksaan tersebut.
Ilustrasi hukum. (Magnific)