Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi tidak sejalan dengan semangat pemberantasan kekerasan seksual dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Willy mengatakan setiap warga binaan pada dasarnya memiliki hak untuk mengajukan pembebasan bersyarat. Namun, menurut dia, kekerasan seksual seharusnya ditempatkan sebagai kejahatan luar biasa sehingga pemberian remisi, asimilasi, maupun pembebasan bersyarat perlu memiliki ketentuan khusus.
“Syarat pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi pelakunya dapat dibatasi atau diperketat secara khusus, bukan disamakan dengan tindak pidana umum,” kata Willy di Jakarta, Jumat, 25 September 2026.
Ia mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan kajian dan pemeriksaan kembali secara mendalam terhadap pemberian pembebasan bersyarat kepada Bechi, yang merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang.
Willy mengingatkan agar keputusan tersebut tidak menimbulkan kesan bahwa kasus kekerasan seksual yang dilakukan Bechi merupakan perkara ringan. Ia mengatakan tindakan tersebut telah berdampak terhadap masa depan para santriwati yang menjadi korban.
Baca Juga: Komisi XIII DPR Setujui Naturalisasi Mitchell Baker dan Luke Vickery
“Tidak semestinya dia mudah bebas,” kata dia.
Menurut Willy, kasus kekerasan seksual memiliki dampak besar terhadap korban sekaligus dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat. Karena itu, ia meminta pihak berwenang memberikan penjelasan mengenai keputusan dan alasan pemberian pembebasan bersyarat tersebut.
Ia juga meminta pemerintah membuka dasar penghitungan masa pidana, remisi yang diperoleh, hasil penilaian pembinaan, serta persyaratan yang harus dipenuhi selama menjalani pembebasan bersyarat.
“Keterbukaan diperlukan agar keputusan negara dapat dipahami dan diuji secara bertanggung jawab,” katanya.
Sebelumnya, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Bechi dihukum 16 tahun penjara.
Baca Juga: Komisi XIII Segera Panggil Kemenimipas Terkait Temuan Ombudsman
Bechi kemudian memperoleh pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas 1 Malang sejak Agustus 2025 setelah mendapatkan remisi berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.
(Sumber: Antara)
Tangkapan layar - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dalam rapat kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta (Antara)