Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia resmi mengesahkan dan menyerahkan surat keputusan izin operasional bagi 25 program studi baru Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang diselenggarakan di Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU).
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan, pengesahan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
"Rekan-rekan media yang saya hormati dan seluruh rakyat Indonesia yang saya cintai. Hadir di sini saya dengan Menteri Kesehatan dan Wamen Dikti serta perwakilan deputi dari Menko PMK serta para deputi," ujarnya.
Dudung menjelaskan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyoroti persoalan kekurangan tenaga dokter spesialis di Indonesia.
"Tentunya pada hari ini tanggal 31 Agustus 2026, Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah bersejarah. Kita baru saja merampungkan rapat tingkat menteri yang menandai pengesahan dan serah terima surat keputusan izin operasional bagi 25 program studi baru program pendidikan dokter spesialis atau PPDS yang diselenggarakan di Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama atau RSPPU," katanya.
Baca Juga: BRI Cetak Laba Bersih Rp31,2 Triliun Semester I 2026, Tumbuh 17,5 Persen
Menurut Dudung, pemerintah masih menghadapi kekurangan 268.073 tenaga spesialis medis. Dari jumlah tersebut, sebanyak 55.712 dokter spesialis dibutuhkan untuk didistribusikan ke 481 kabupaten dan kota.
"Langkah taktis ini adalah jawaban langsung atas pidato Bapak Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 14 Agustus yang lalu. Beliau secara tegas mengingatkan kita akan krisis kekurangan 268.073 tenaga spesialis tenaga medis. Di mana kita sangat membutuhkan tambahan 55.712 dokter spesialis yang harus segera didistribusikan ke 481 kota maupun kabupaten," papar Dudung.
Dudung menilai persoalan kekurangan dokter spesialis bukan sekadar persoalan angka, melainkan berkaitan langsung dengan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
"Angka ini bukan sekedar statistik. Ini adalah representasi dari hak hidup sehat rakyat kita, khususnya di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau 3T hingga ke daerah kepulauan jauh yang selama ini menanti kehadiran dokter spesialis terutama kanker, jantung dan penyakit berat lainnya," sambungnya.
Ia menambahkan, pembukaan 25 prodi PPDS berbasis rumah sakit tersebut melengkapi skema pendidikan berbasis universitas yang sebelumnya telah dibuka pemerintah.
"Satu. Normalisasi ekosistem pendidikan spesialis. Pertama, kita mengesahkan dua pilar utama pencetakan dokter spesialis yang akan bekerja secara komplementer dan harmonis. Selain meluncurkan 25 prodi baru skema hospital-based di rumah sakit pelaksanaan pendidikan utama atau RSPPU, sebelumnya pada Februari 2026 yang lalu kita juga telah mengesahkan pembukaan 160 prodi baru skema university-based," jelasnya.
Dudung memastikan kedua skema tersebut akan berjalan dengan standar mutu dan legalitas yang setara.
"Keduanya memiliki standar mutu berkualitas akreditasi nasional maupun global, legalitas yang setara dan siap mengakselerasi pemenuhan dokter spesialis hingga ke pelosok negeri secara berkelanjutan," imbuhnya.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mempercepat pemerataan dokter spesialis sekaligus memperkuat sistem pendidikan kedokteran di Indonesia.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman (NTVnews)