Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla di Berau, Terancam 12 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Agu 2026, 09:35
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto. Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto. (Antara)

Ntvnews.id, Berau - Kepolisian Resor (Polres) Berau, Kalimantan Timur, menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.

Akibat perbuatannya, BS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Ancaman pidana tersebut mengacu pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja di sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengatakan penyidik menemukan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran tersebut.

"BS ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memastikan bahwa peristiwa kebakaran di lokasi tersebut bukan disebabkan oleh faktor alam melainkan ada unsur kesengajaan," kata Ridho di Tanjung Redep, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Baca JugaRumah Sehat BAZNAS Berau Cegah Stunting lewat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

Kasus ini bermula ketika Satgas Karhutla mendeteksi titik panas atau hotspot di kawasan Tanjung Batu. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Polres Berau dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau.

Dari hasil pemeriksaan, BS mengaku melakukan pembakaran atas perintah pemilik lahan. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit.

Tersangka diketahui menyalakan api di lima titik berbeda pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Cuaca panas, vegetasi yang kering, dan angin kencang membuat api cepat meluas hingga sulit dikendalikan. Kobaran api kemudian merembet ke area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan di sekitar lokasi.

Peristiwa tersebut menghanguskan sekitar 12 hektare lahan dengan perkiraan kerugian material mencapai Rp1,2 miliar.

Baca JugaBantu Kesehatan Mustahik, BAZNAS RI, BAZNAS Kabupaten Berau, PT Berau Coal Lakukan Soft Launching RSB di Kaltim

Personel dari kepolisian, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, relawan, serta masyarakat setempat terlibat dalam proses pemadaman. Ridho mengatakan laporan resmi dari perusahaan yang terdampak juga memperkuat penyelidikan kasus tersebut.

Hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara memastikan sumber awal api berasal dari aktivitas pembakaran yang dilakukan tersangka.

Ridho menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak dapat dibenarkan, terutama saat kondisi cuaca kering yang berisiko membuat api cepat menyebar ke wilayah yang lebih luas.

Polres Berau menyatakan akan memberikan tindakan tegas terhadap praktik serupa yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.

Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Berau meningkatkan kesiapsiagaan di sejumlah daerah yang dinilai rawan karhutla. Wilayah tersebut meliputi Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay.

Tim gerak cepat juga disiagakan selama 24 jam untuk merespons setiap titik api yang terdeteksi.

Ridho mengimbau warga agar segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas pembakaran lahan maupun titik api sekecil apa pun di lingkungan mereka.

Ia menekankan bahwa upaya pencegahan karhutla memerlukan kerja sama yang kuat antara aparat, pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh elemen masyarakat.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close