Ntvnews.id, Jakarta - Aturan kompensasi delay penerbangan di Indonesia mewajibkan maskapai memberi ganti rugi kepada penumpangnya. Mulai dari minuman ringan hingga voucher atau uang tunai sebesar Rp300.000, sesuai durasi keterlambatan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 89 Tahun 2015.
Walau begitu, ketentuan terkait kompensasi delay penerbangan tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan dengan nomor perkara: Nomor 190/PUU-XXIV/2026 itu, saat ini telah memasuki sidang ke-VIII per tanggal 18 Agustus 2026.
Gugatan diajukan oleh sembilan advokat dan dua mahasiswa yang menguji materiil Pasal 146, 170, dan 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Baca Juga: Krisis Timur Tengah Picu Lonjakan Harga Bahan Bakar, Maskapai Eropa Tertekan
Salah satu poin tuntutan pemohon, mereka menilai besaran kompensasi yang dinilai tidak sebanding dengan kerugian waktu maupun immateriil penumpang. Menanggapi gugatan tersebut, pihak maskapai penerbangan yakni Indonesia AirAsia, menegaskan bahwa pihaknya maupun maskapai pada umumnya secara operasional sangat ingin penerbangan berjalan tepat waktu. Sebab jika penerbangan molor, banyak biaya ekstra yang harus dikeluarkan maskapai.
Director of Indonesia Affairs & Strategic Communications Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi menerangkan, bahwa sejujurnya maskapai sangat tidak menginginkan delay terjadi. Karena bukan hanya dari sisi penumpang yang mengalami kerugian, maskapai malahan mengalami kerugian yang berlipat.
“Kita (maskapai) sendiri tidak mau delay. Karena delay itu bukan hanya menimbulkan cost untuk penumpang, tapi cost juga untuk kita. Ditambah lagi, setelah itu nanti penumpang minta ganti rugi juga ke kita. Nah itu jadi double cost kan buat kita,” ujar Eddy dalam siniar di kanal YouTube @avten_asia, dikutip Kamis, 20 Agustus 2026.
Ia memaparkan kerugian yang diderita maskapai apabila penerbangan delay. Maskapai, kata Eddy harus mengeluarkan biaya lagi untuk durasi tambahan parkir pesawat di bandara, menambah bahan bakar, hingga penggantian kru yang bertugas ketika terjadi delay penerbangan.
“Karena kita sudah menghitung bahwa dengan on time itu fuel-nya hanya segini, biaya parkir (pesawat) hanya segini. Kru kan ada batas waktu kerjanya. Kalau sudah 9 jam harus ganti kru baru, nggak bisa jam kerja mereka diperpanjang,” jelasnya.
“Nah hal-hal yang seperti kan kita juga nggak mau. Kita mengalami kerugian kalau kita kena delay. Jadi sebenarnya maskapai inginnya sih on time. Jadi otomatis sebenarnya delay itu memang sesuatu yang kita (maskapai) hindari,” imbuh Eddy.
Ia menegaskan, secara operasional maskapai akan selalu berusaha menghindari delay. Tapi apabila delay terjadi, maskapai akan mematuhi aturan yang berlaku. Namun demikian, Eddy juga meminta penumpang memahami syarat dan ketentuan yang menjadi kesepakatan bersama dalam setiap pembelian tiket penerbangan.
“Para penumpang juga harus sadar gitu ya, bahwa mereka juga tidak bisa serta-merta meminta penggantian kerugian yang dialami akibat pesawat itu delay. Misalnya, akibat hal itu bisnisnya tidak jadi atau mungkin kerugian keuangan, dan sebagainya,” tuturnya.
Eddy mengatakan, keterlambatan merupakan sebuah risiko, keniscayaan yang memang akan terjadi karena situasi dan kondisi yang tidak mampu dihindari. Hal itu terjadi, salah satunya akibat kepadatan lalu lintas penerbangan.
“Macet itu bukan cuma di darat, di udara pun sering juga kita kemacetan. Lihat deh Flightradar24, misalnya di Cengkareng. Itu kelihatan delay rata-rata pada saat itu, jam segitu,” kata dia.
Terkait judicial review UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang sidang gugatannya masih berjalan di MK, Eddy menyatakan Indonesia AirAsia terbuka bila regulasi tersebut ditinjau ulang. Namun demikian, dengan kondisi bisnis angkutan udara yang belum pulih sejak pandemi Covid-19 dan tekanan harga avtur yang kerap menghantam, keberlangsungan industri ini perlu menjadi pertimbangan.
"Kita patuh dengan regulasi yang ada terkait delay. Kalau memang aturan itu mau di-review, kita sih terbuka ya. Cuma ya kita harus balance ya dalam kondisi saat ini. Keberlanjutan dunia usaha penerbangan di Indonesia juga harus dipertimbangkan," tegasnya.
Diketahui, sesuai Pasal 9 ayat (1) Permenhub 89/2015 yang merupakan aturan dari UU Nomor 1 Tahun 2009, kompensasi delay penerbangan dibagi dalam beberapa kategori, yakni:
- 30 – 60 menit: Minuman ringan
- 61 – 120 menit: Minuman dan makanan ringan (snack box)
- 121 – 180 menit: Makanan berat (heavy meal)
- 181 – 240 menit: Snack box dan heavy meal
- Lebih dari 4 jam (240+ menit): Ganti rugi uang tunai atau voucher sebesar Rp300.000
- Penerbangan batal: Dialihkan ke penerbangan berikutnya (reschedule) atau pengembalian penuh (refund) biaya tiket.
Terkait besaran kompensasi Rp300.000 yang dinilai tidak masuk akal dengan nilai kerugian materiil maupun immateriil, Eddy menyatakan bahwa itu angka tersebut relatif.
“Make sense atau tidak, ya make sense itu kan juga relatif ya. Buat orang, mungkin itu tidak masuk akal gitu ya Rp300.000. Buat maskapai kan itu additional cost,” jelasnya.
Lebih lanjut, sesuai aturan yang berlaku, besaran kompensasi pihaknya sendiri Rp300.000. Hal itu berlaku untuk sepanjang penerbangan yang dibeli.
“Di luar itu kita tidak ada tanggung jawab. Misalnya juga connecting flight yang tidak satu kode booking,” tandas Eddy.
Director of Indonesia Affairs & Strategic Communications Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi. (YouTube @avten_asia)