Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa maskapai penerbangan tidak diperbolehkan menaikkan harga tiket pesawat melebihi batas maksimal 13 persen sesuai kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan.
Dudy menjelaskan bahwa pemerintah telah menentukan rentang kenaikan harga tiket pesawat berada di kisaran 9 hingga 13 persen. Oleh karena itu, maskapai diharapkan mematuhi ketentuan tersebut dan tidak mengambil keuntungan di luar batas yang telah diatur.
"Kita kan berharap sebagaimana kemarin sudah diumumkan bahwa range untuk kenaikan (harga tiket pesawat) itu adalah 9-13 persen. Nggak boleh lebih dari itu," kata Menhub dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Kamis malam.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah memberikan berbagai stimulus guna menekan beban operasional maskapai. Kebijakan tersebut meliputi pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah, penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge), serta pembebasan biaya suku cadang pesawat.
"Karena apa? Kebijakan pemerintah PPN itu sudah ditanggung. Kemudian fuel surcharge juga kita izinkan untuk naik sampai 38 persen. Suku cadang dibebaskan," jelas Menhub.
Menurut Dudy, dengan berbagai insentif tersebut, seharusnya tidak ada alasan bagi maskapai untuk menaikkan harga tiket di luar batas yang telah ditentukan. Pemerintah pun telah melakukan perhitungan menyeluruh terhadap struktur biaya industri penerbangan.
Baca Juga: DPR Mau Kenaikan Harga Tiket Pesawat Cuma di Bawah 13 Persen
"Jadi mestinya penerbangan atau industri airline tidak punya alasan lagi untuk menambah kenaikan. Kita sudah menghitung kenaikannya mestinya hanya 9-13 persen," beber Dudy.
Kementerian Perhubungan juga terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut oleh maskapai. Pemantauan ini sebelumnya telah dilakukan selama periode angkutan Lebaran untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran.
"Dan alhamdulillah selama lebaran kemarin hampir saya nggak pernah dengar lagi adanya keluhan mengenai kondisi tiket kemarin pada saat Lebaran. Jadi itu kita monitor betul-betul," ucapnya.
Namun demikian, Dudy menegaskan bahwa pemerintah tidak mengatur harga tiket kelas bisnis karena segmen tersebut diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan mengikuti mekanisme pasar.
"Jadi itu kita monitor betul-betul. Kecuali bisnis ya, kita nggak mengatur bisnis. Itu kan bisnis buat orang yang mampu," tutur Menhub.
Baca Juga: Pemerintah Jaga Harga Tiket Pesawat Tetap Stabil di Tengah Kenaikan Avtur
Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penyesuaian tarif tiket dengan perlindungan daya beli masyarakat, sekaligus memastikan industri penerbangan nasional tetap berkelanjutan dan kompetitif. Kebijakan ini juga menjadi langkah mitigasi menghadapi kenaikan harga avtur akibat dinamika geopolitik global, khususnya di kawasan Timur Tengah.
Salah satu kebijakan yang diambil adalah penyesuaian komponen fuel surcharge menjadi 38 persen, dari sebelumnya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat baling-baling. Dudy menegaskan kebijakan ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri dan perlindungan konsumen.
(Sumber: Antara)
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam. ANTARA/Harianto (Antara)