Ntvnews.id, Jakarta - Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan DPR RI lainnya menerima sejumlah perwakilan serikat buruh pada hari ini. Pertemuan itu untuk membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Pertemuan membahas sejumlah usulan buruh yang nantinya bisa menjadi masukan dalam rumusan pasal-pasal RUU Ketenagakerjaan.
Pertemuan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Juga hadir dalam pertemuan, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa, Ketua Baleg DPR Bob Hasan, serta Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari.
Untuk perwakilan buruh, yang hadir ialah Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mohammad Jumhur Hidayat, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, dan perwakilan lainnya.
Menurut Dasco, masukan dari perwakilan buruh bisa disampaikan dalam pertemuan itu. Kata dia, usulan para buruh nantinya akan didiskusikan lebih lanjut untuk dimasukkan dalam RUU Ketenagakerjaan.
"Kita akan melakukan diskusi, dan kemudian mana usulan yang bersifat teknis dan dapat langsung dimasukkan ke rumusan pasal-pasal," ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.
"Kemudian bagaimana kita nanti membahas bentuk keterlibatan dari seluruh serikat pekerja yang ada untuk dilibatkan dalam pembahasan-pembahasan rancangan undang-undang ketenagakerjaan, termasuk rumusan mana yang kita akan sepakati," imbuhnya.
Dasco menjelaskan, usai pertemuan, Komisi IX DPR bakal membuka ruang partisipasi publik yang luas untuk membahas RUU Ketenagakerjaan. Ini agar masukan RUU Ketenagakerjaan banyak.
"Setelah kita selesaikan rapat pada hari ini dan kami memasuki masa sidang, karena sekarang sedang masa reses sebenarnya, Komisi IX akan membuka ruang partisipasi publik walaupun kemarin sudah, tapi di masa sidang itu waktunya akan lebih banyak," tutur Dasco.
Ia mengungkapkan, naskah akademik dan draf RUU Ketenagakerjaan yang disusun Badan Keahlian DPR telah disampaikan ke Komisi IX DPR. Drafnya terdiri dari 19 bab dan 224 pasal.
"Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Materi yang dibahas antara lain: pencegahan pemutusan hubungan kerja, pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, serta penggunaan tenaga kerja asing," tandas Dasco.
Pertemuan serikat buruh dengan pimpinan DPR RI. (Antara)