Polres Bone Tahan Polisi yang Tabrak Balita hingga Tewas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2026, 23:25
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Seorang perwira polisi berinisial MA (kiri) menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang balita berinisial GN (4) meninggal dunia di Polres Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (6/8/2026). Seorang perwira polisi berinisial MA (kiri) menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang balita berinisial GN (4) meninggal dunia di Polres Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (6/8/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Makassar - Polres Bone menahan seorang perwira polisi berinisial MA, berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda), setelah terlibat kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang balita berinisial GN (4) meninggal dunia di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

MA yang diketahui menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Bengo telah menjalani penahanan. Namun, hingga kini statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka lantaran proses penyelidikan atas kecelakaan tersebut masih berjalan.

Kepala Seksi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar mengatakan pihaknya juga meluruskan informasi terkait kronologi kecelakaan. Menurutnya, MA tidak menerobos lampu merah ketika insiden terjadi.

"Sudah ditahan. Kami meluruskan informasi bahwa anggota tidak menerobos lampu merah, tetapi mengalami kendala pada rem sehingga menabrak kendaraan di depannya," katanya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyan Putra Utama menyebut penyidik masih mendalami penyebab kecelakaan. Salah satu hal yang diperiksa adalah dugaan masalah pada sistem pengereman kendaraan yang dikemudikan MA.

Kecelakaan tersebut terjadi di persimpangan Jalan Ahmad Yani-Jalan Besse Kajuara, Watampone, pada Rabu, 5 Agustus 2026. Saat kejadian, sepeda motor yang membawa GN bersama dua orang lainnya sedang berhenti di persimpangan.

Motor tersebut kemudian ditabrak dari arah belakang oleh mobil yang dikemudikan MA.

Ketiga korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Tenriawaru Watampone untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawa GN tidak berhasil diselamatkan dan balita berusia empat tahun itu dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, salah seorang korban lainnya mengalami luka pada bagian wajah akibat kecelakaan tersebut.

Selain menangani aspek pidana terkait kecelakaan lalu lintas, kepolisian turut memeriksa MA melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bone. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami aspek etik yang berkaitan dengan insiden tersebut.

Kasi Propam Polres Bone AKP Muh Ali mengatakan pemeriksaan urine terhadap MA telah dilakukan. Hasil pemeriksaan menunjukkan MA negatif metamfetamin.

Di sisi lain, keluarga korban meminta agar kepolisian menjalankan proses penanganan perkara secara objektif dan profesional. Keluarga juga meminta adanya klarifikasi mengenai kondisi korban lain yang mengalami luka dalam kecelakaan tersebut.

Satlantas Polres Bone turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga GN atas meninggalnya balita tersebut dalam kecelakaan lalu lintas itu.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close