Kuasa Hukum Ungkap Eks Ketua Yayasan Simpan Senjata dan Narkotika di Sekolah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2026, 19:17
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Temuan berupa sejumlah senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). Temuan berupa sejumlah senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum sebuah yayasan sekolah swasta di Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa mantan Ketua Pengurus Yayasan berinisial IWD diduga menyimpan senjata api, amunisi, alat pencetak peluru, hingga narkotika di salah satu ruangan sekolah.

"Ketika kita buka ruangannya ternyata berisi senjata dan ada narkobanya gitu. Jadi itulah yang hari ini kami juga akan bikin laporan baru terkait dengan penemuan narkoba," kata kuasa hukum yayasan, Hermawanto, kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 6 Agustus 2026.

Hermawanto menjelaskan, ruangan tersebut baru dapat dibuka setelah pihak sekolah meminta pendampingan Polres Metro Jakarta Selatan. Langkah itu ditempuh karena seluruh kunci ruangan dibawa oleh mantan pengurus yang telah diberhentikan.

Ia mengatakan, IWD yang telah menjabat selama 15 tahun diberhentikan pada 18 April 2026 karena diduga menyalahgunakan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga:Ratusan Senjata Api, Narkoba hingga VCD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel

"Jadi alasan dipecat itu adalah karena ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi. Jadi yayasan uangnya diambil kemudian dibeli untuk membeli tanah, ternyata tanah itu bergeser atas nama istrinya," ucapnya.

Selain memberhentikan mantan Ketua Pengurus Yayasan, pihak yayasan juga menonaktifkan istrinya dari keanggotaan pembina. Sejak saat itu, pihak sekolah mengaku kehilangan akses ke sejumlah ruangan karena seluruh kunci masih dikuasai mantan pengurus.

Setelah ruangan berhasil dibuka dengan pendampingan polisi, ditemukan sejumlah barang yang diduga melanggar hukum. Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Terkait dengan senjata semua sudah kami serahkan kepada penyidik, semua sudah kami serahkan juga kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian dari Polres Metro Jakarta Selatan menitipkan barangnya di Wasendak Polda Metro Jaya," katanya.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Duga Kebakaran di Kemayoran Sebab Korsleting Listrik

Hermawanto menambahkan, pihaknya menyerahkan proses identifikasi jenis senjata beserta pemeriksaan forensik sepenuhnya kepada penyidik.

Di sisi lain, yayasan mengaku masih menemukan satu ruangan lain yang menyerupai bunker dan hingga kini belum dapat dibuka. Karena itu, pihaknya kembali meminta bantuan kepolisian untuk membuka ruangan tersebut.

"Jadi kami ingin bunker ini juga dibuka kemudian. Itu harapan kami dari kepolisian," kata Hermawanto.

Baca juga: Kontrakan di Jaktim jadi Gudang Narkoba, Ditemukan 27,96 Kg Ganja

Menurut dia, sengketa mengenai pemberhentian mantan Ketua Pengurus Yayasan masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, penemuan senjata api, narkotika, dan barang-barang lainnya di lingkungan sekolah dinilai sebagai temuan baru yang perlu didalami aparat penegak hukum.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan adanya temuan senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Polisi menerima laporan masyarakat terkait temuan tersebut pada 15 Juli 2026. Sebagai langkah awal penanganan, penyidik telah membuat Laporan Polisi Model A sebelum melanjutkan proses penyelidikan.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close