Ntvnews.id, Jakarta -Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan mobil mewah Toyota Alphard yang menjadi sorotan usai menerobos zebra cross di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, bukan merupakan kendaraan milik anggota kepolisian. Mobil tersebut diketahui merupakan kendaraan pinjaman dari seorang warga sipil.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan anggota Polri yang sempat berselisih dengan petugas keamanan di lokasi kejadian hanya meminjam mobil tersebut dari rekannya yang berinisial DD alias A.
"Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Anggota ini pinjam mobil ke temannya, temannya itu yang punya Alphard," kata Ojo saat dihubungi di Jakarta, Selasa 28juli 2026.
Ojo mengungkapkan bahwa kendaraan itu sebelumnya dimiliki oleh seorang dokter berinisial dr. E. Sekitar dua tahun lalu, mobil tersebut telah dijual kepada DD. Setelah transaksi dilakukan, dr. E langsung mengajukan pemblokiran status kepemilikan kendaraan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.
Baca juga :Tabrakan Beruntun Libatkan Toyota Alphard di Depan Smesco, Arah Kuningan Tersendat
Cekcok Satpam dan Pengemudi Alphard di Bundaran HI (Instagram )
Baca Juga: Ini Identitas 3 Anggota Polda Jabar yang Minta Satpam di HI Sujud
Meski demikian, hingga kini DD belum mengurus proses balik nama kendaraan. Akibatnya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak dapat diperpanjang karena salah satu persyaratannya adalah KTP asli milik pemilik sebelumnya.
"Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli. Seharusnya, dia balik nama kendaraan tersebut, tapi tidak dilakukan," ujar Ojo.
Selain belum melakukan balik nama, kendaraan tersebut juga tercatat menunggak pajak sejak Oktober 2023. Saat digunakan, mobil itu diketahui memakai pelat nomor palsu D-2828-HQ, sedangkan nomor registrasi resminya adalah B-97-ELI.
Ojo menegaskan bahwa kewajiban melunasi tunggakan pajak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik baru. Menurutnya, dr. E tidak lagi bertanggung jawab karena status kepemilikannya telah resmi diblokir.
Baca juga:Polda Metro Jaya Bantah Isu Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak
Satpam Cekcok sama Pengendara Alphard di Bundaran HI Ketemu Dedi Mulyadi (Instagram @dedimulyadi71)
Ia juga menekankan bahwa pemilik yang saat ini menguasai kendaraan wajib segera menyelesaikan proses balik nama sekaligus melunasi pajak beserta kewajiban lainnya demi memenuhi ketentuan hukum dan menjaga nama baik pemilik lama yang masih tercantum pada STNK.
"Dia tidak bisa bayar pajak karena sudah diblokir. Maka, dia harus balik nama supaya bisa bayar pajak. Kalau sudah balik nama, otomatis dia juga harus membayar pajak dan dendanya," tutur Ojo.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menyiapkan sanksi terhadap tiga anggotanya yang terlibat dalam peristiwa viral mobil Toyota Alphard yang menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan ketiga personel tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid. Propam) Polda Jawa Barat.
Baca juga :Terobos Lampu Merah di Bundaran HI, Pengemudi Alphard Ditilang
"Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bid Propam Polda Jabar terhadap ketiga anggota kami tersebut. Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022," kata Hendra di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (25/7).
(Sumber: Antara)
Tangkapan layar dari video viral di media sosial Instagram melalui akun @jakpus24jam.id yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Alphard menerobos lampu merah hingga cekcok dengan sekuriti. (antara)