Ini Identitas 3 Anggota Polda Jabar yang Minta Satpam di HI Sujud

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jul 2026, 08:20
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Ini Identitas 3 Anggota Polda Jabar yang Minta Satpam di HI Sujud Ini Identitas 3 Anggota Polda Jabar yang Minta Satpam di HI Sujud (Instagram @propam_jabar)

NTVNews.id, Jakarta - Identitas tiga anggota Polda Jawa Barat yang terlibat dalam insiden cekcok dengan seorang satpam di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, akhirnya diungkap. Ketiganya dipastikan menjalani proses pemeriksaan dan akan menghadapi sidang kode etik profesi Polri meski perkara tersebut telah berakhir damai.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan pengemudi Toyota Alphard hitam diduga menerobos lampu merah lalu terlibat adu mulut dengan petugas keamanan viral di media sosial.

Melalui unggahan resmi akun Instagram Propam Polda Jawa Barat, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan oleh ketiga anggotanya.

Dalam pernyataannya, Polda Jabar menegaskan bahwa perilaku arogan yang terjadi tidak mencerminkan sikap yang seharusnya dimiliki anggota Polri.

"Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan permohonan maaf kepada Saudara Victor, seorang satpam di kawasan Bundaran HI, atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Jawa Barat," demikian keterangan yang disampaikan melalui akun resmi Propam Polda Jabar, dikutip Sabtu, 25 Juli 2026.

Cekcok Satpam dan Pengemudi Alphard di Bundaran HI <b>(Instagram )</b> Cekcok Satpam dan Pengemudi Alphard di Bundaran HI (Instagram )

Polda Jabar mengungkap identitas tiga personel yang terlibat dalam insiden tersebut, yakni Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW. Meski telah terjadi perdamaian antara para pihak, proses hukum internal di lingkungan Polri tetap berjalan.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga anggota tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa ketiganya diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dengan temuan tersebut, perkara akan dilanjutkan ke tahapan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Selain itu, ketiga anggota juga telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama proses pemeriksaan berlangsung.

Polda Jawa Barat juga menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran yang dilakukan personelnya secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

"Kami Polda Jabar berkomitmen dan konsisten akan menindak tegas dan transparan terhadap setiap pelanggaran yg dilakukan oleh Anggota," tulisnya lagi.

x|close