Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan hasil investigasi atas meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI), dr. Muhammad Zulfikar Drakel, yang bertugas di RSUD KH Ahmad Hanafiah, Lampung Timur, menunjukkan bahwa almarhum wafat akibat penyakit yang bersifat sensitif, bukan karena dugaan perundungan maupun beban kerja berlebih.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr. Yuli Farianti, mengatakan di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026 bahwa kesimpulan tersebut diperoleh dari investigasi gabungan yang dilakukan sejumlah pihak terkait.
Menurutnya, diagnosis penyakit tidak dapat disampaikan kepada publik karena merupakan informasi medis yang bersifat rahasia serta atas permintaan keluarga almarhum.
Proses investigasi melibatkan tim gabungan yang terdiri atas Kementerian Kesehatan, Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran Pusat dan Provinsi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), serta Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia.
Yuli menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran, saat kejadian dr. Zulfikar sedang menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
Baca juga: Dokter PPDS Anestesi Unsrat Tewas Diduga Bunuh Diri, Kemenkes Hentikan Sementara Pendidikan Klinis
Jam kerja peserta berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 dan dapat selesai lebih cepat mengikuti jadwal visite DPJP. Dengan demikian, total jam kerja peserta internsip berada di bawah batas maksimal 40 jam per minggu. Seluruh praktik klinis juga dilakukan di bawah pengawasan dokter pembimbing dan DPJP.
Tim investigasi juga menyatakan tidak menemukan adanya beban kerja berlebihan yang dapat memicu kelelahan. Selain itu, tidak terdapat indikasi perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin, termasuk izin untuk menjalani pengobatan.
"Berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin berobat. Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan," katanya.
Kemenkes menegaskan bahwa hasil investigasi tidak menemukan hubungan antara penyebab meninggalnya dr. Zulfikar dengan pelaksanaan Program Internsip Dokter Indonesia.
Baca juga: Kemenkes: Rokok Ilegal Sudah Ada Sebelum Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok Diusulkan
Sebagai langkah memperkuat perlindungan bagi peserta internsip, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia pada Senin, 8 Juni 2026.
Aturan tersebut menguatkan tata kelola program melalui pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, pengaturan waktu istirahat dan cuti, ketentuan pemberian izin, serta peningkatan sistem pendampingan praktik dan perlindungan bagi peserta.
"Kementerian Kesehatan berkomitmen memastikan setiap kejadian ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan akuntabel. Evaluasi dan penguatan tata kelola Program Internsip akan terus dilakukan agar seluruh peserta memperoleh lingkungan belajar dan bekerja yang aman, sehat, dan terlindungi," ujarnya.
Yuli juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya dr. Muhammad Zulfikar Drakel. Ia menegaskan bahwa investigasi dilakukan secara menyeluruh agar setiap informasi yang beredar dapat dipastikan kebenarannya melalui proses yang objektif dan transparan.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Ucapan belasungkawa terhadap dr. M Zulfikar Drakel oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung (Antara)