Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian mengungkap peran masing-masing dari tujuh tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan di usaha percetakan Mau Print yang berada di kawasan Jakarta Pusat. Seluruh tersangka diduga memiliki tugas berbeda dalam menjalankan aksi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika petugas piket Reskrim bersama personel Pamapta mendatangi lokasi kejadian. Di tempat itu, polisi menemukan tiga korban yang sedang disekap beserta dua orang yang kemudian diketahui merupakan bagian dari tujuh tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, otak dari aksi penyanderaan ini berinisial MML, yang merupakan pemilik dari usaha percetakan tersebut. Tersangka MML diketahui sebagai pencetus ide untuk melakukan pemasungan, penyanderaan, hingga merantai kaki ketiga korbannya," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Roby menjelaskan MML selaku pemilik percetakan Mau Print menjadi aktor utama di balik aksi tersebut. Ia disebut menggagas penyekapan dengan memasung serta merantai kaki ketiga korban agar tidak dapat melarikan diri.
Selain MML, penyidik juga mengungkap peran enam tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Tersangka AI alias Alex diketahui bertugas melakukan penganiayaan terhadap dua korban. Atas perintah MML, AI juga menghubungi keluarga korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta dari masing-masing korban.
Peran berikutnya dijalankan tersangka berinisial S. Ia diduga ikut memasang rantai pada kaki korban serta menghubungi keluarga korban untuk meminta uang ganti rugi senilai Rp50 juta per orang sesuai instruksi MML.
"Selanjutnya tersangka berinisial AYL yang berperan melakukan intimidasi dengan mengancam akan mematahkan kaki ketiga korban di dalam ruang penyekapan jika uang tebusan tidak diberikan," kata Roby.
Sementara itu, tersangka NHJ bertugas membuat alat pasung yang digunakan dalam aksi penyekapan tersebut. Alat itu dirakit atas perintah langsung dari pemilik percetakan.
"Tersangka kelima berinisial CML yang memiliki peran sebagai pengurus (maintenance) yang bertugas mengawasi jalannya penyekapan, termasuk melarang office boy (OB) mendekati ruangan maupun memberi makanan kepada para korban," ucap Roby.
Adapun tersangka berinisial II berperan sebagai admin. Ia diduga menerima uang transfer sebesar Rp50 juta yang dikirim oleh keluarga salah satu korban bernama Adit sebagai uang tebusan.
Roby menambahkan, seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi masih terus mengembangkan penyidikan guna mendalami kemungkinan adanya fakta maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
(Sumber: Antara)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra (kiri) saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2026. (Antara)