Infografik: Waspada! Modus Peredaran Narkoba Kini Marak di Ruang Digital

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jun 2026, 16:10
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Infografik: Waspada! Modus Peredaran Narkoba Kini Marak di Ruang Digital Infografik: Waspada! Modus Peredaran Narkoba Kini Marak di Ruang Digital (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah memperkuat pengawasan di ruang digital untuk mengantisipasi berkembangnya modus baru peredaran narkoba sepanjang 2026 sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Langkah ini dilakukan dengan memperketat pemantauan terhadap aktivitas digital yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba, seiring semakin maraknya pemanfaatan platform digital oleh pelaku kejahatan.

Berdasarkan data Polri per 19 Mei 2026, pelaku kini menawarkan narkoba melalui media sosial dengan menyamarkan produk menggunakan istilah seperti "permen", "obat happy", vitamin, dan sebutan lainnya. Mereka juga memanfaatkan akun palsu untuk berkomunikasi hingga bertransaksi sebelum akun tersebut dihapus. Seluruh proses pembayaran dilakukan secara digital, sementara penyerahan barang berlangsung di lokasi yang telah disepakati tanpa adanya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Untuk menekan peredaran narkoba di ruang digital, pemerintah menerapkan sejumlah strategi, di antaranya mengintegrasikan data Badan Narkotika Nasional (BNN) ke sistem pemblokiran konten di platform digital, meningkatkan patroli siber harian lintas kementerian dan lembaga, bekerja sama dengan platform digital untuk memutus konten yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, serta menelusuri keterkaitan peredaran narkoba dengan praktik judi daring dan pencucian uang. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, "Masukan dari BNN menjadi dasar penting untuk mempercepat penindakan terhadap konten yang berkaitan dengan peredaran narkotika."

Masyarakat juga diimbau berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dengan mengenali perubahan perilaku yang menjadi ciri penyalahgunaan, menjalin komunikasi terbuka dalam keluarga, serta mengawasi aktivitas digital anak dan remaja secara bijak. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan BNN di nomor 184. Sementara itu, data BNN menunjukkan persentase masyarakat yang memperoleh narkoba melalui platform daring mengalami penurunan dari 2,7 persen pada 2021 menjadi 1,5 persen pada 2023 berdasarkan survei prevalensi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan setiap dua tahun sekali.

Berikut Infografiknya: 

Infografik: Waspada! Modus Peredaran Narkoba Kini Marak di Ruang Digital <b>(Antara)</b> Infografik: Waspada! Modus Peredaran Narkoba Kini Marak di Ruang Digital (Antara)

(Sumber: Antara)

 

 
x|close