Ntvnews.id, Jakarta - Presenter TVRI Papua Barat, Yanto Indorway, ternyata tewas bukan karena kecelakaan di Sungai Memti, Pegunungan Arfak. Tapi, Yanto tewas akibat dibunuh.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Tersangka ialah pria berinisial D dan P. Kedua orang itu diduga melakukan penganiayaan terhadap Yanto.
"Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo, Minggu, 27 September 2026.
Penetapan tersangka dilakukan usai Polda Papua Barat melakukan gelar perkara terkait kematian Yanto sebagaimana laporan polisi LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat, Jumat, 25 September 2026.
Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan D dan P sebagai tersangka.
"Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelas dia.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Kemudian, proses hukum akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Polda Papua Barat berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik," tutur Trihadi.
Sebelumnya, presenter TVRI Papua Barat, Yanto Indorway, dilaporkan hilang di Pegunungan Arfak. Belakangan korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, diduga terseret arus Sungai Memti.
"Tim gabungan TNI-Polri bersama Basarnas dan masyarakat, serta para relawan dan keluarga berhasil menemukan Presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, yang sebelumnya dilaporkan hilang setelah terseret arus Sungai Memti," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Trihadi Kuncahyo, Senin, 27 Juli 2026.
Yanto dilaporkan terseret arus Sungai Memti pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 11.05 WIT di Pegunungan Arfak. Korban akhirnya ditemukan tewas usai pencarian selama 9 hari.
Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah presenter TVRI Papua Barat di Sungai Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada Senin, 27 Juli 2026. (Antara)