Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan dua tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk periode 2023 hingga 2025.
Kedua tersangka tersebut adalah Sukino (SKN) dan Muhammad Taufiq (MT), yang diketahui merupakan pegawai pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma mengatakan kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik rekayasa proyek fiktif bersama sejumlah pihak lain yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Peran tersangka saudara SKN dan saudara MT selaku pegawai pada Dirjen Cipta Karya secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode tahun 2023 dan 2024," kata Dapot dalam konferensi pers di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Menurut Dapot, perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp16 miliar.
Ia menjelaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus dengan mengumpulkan berbagai alat bukti dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik yang berasal dari lingkungan Kementerian PU, badan usaha milik negara (BUMN), maupun pihak swasta.
Selain memeriksa sejumlah saksi dan tersangka, penyidik juga melibatkan ahli keuangan negara dalam proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara.
Di sisi lain, upaya pelacakan aset juga terus dilakukan. Penyidik berupaya menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari langkah pemulihan kerugian negara.
Atas perkara yang menjerat mereka, Sukino dan Muhammad Taufiq kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, pada 21 Mei 2026, Kejati DKI Jakarta telah lebih dahulu menahan dua tersangka lain, yakni mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya Riono Suprapto (RS) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Suaidi (AS).
Kemudian, pada Rabu, 24 Juni 2026, penyidik kembali menetapkan dan menahan dua tersangka dari kalangan swasta, yakni RW selaku Direktur CV TAS serta JSR yang menjabat Direktur PT BKS. Keduanya diketahui merupakan vendor atau penyedia jasa proyek di lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian PU.
Dengan penetapan Sukino dan Muhammad Taufiq, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian PU kini bertambah menjadi enam orang.
(Sumber: Antara)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap dua tersangka baru pegawai Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait perkara dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya periode 2023–2025, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026. (Antara)