Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap terdakwa buron kasus penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi (38) di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Richard diamankan sesaat setelah tiba di Indonesia usai melakukan perjalanan dari Singapura.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
"DPO tersebut diamankan pada Sabtu 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten saat kembali dari Singapura," ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Minggu 21 Juni 2026.
Richard didakwa melakukan tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian hingga Rp7 miliar.
Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Baca juga: Menteri ESDM Tegaskan PLN Segera Atasi Pemadaman Bergilir, Pasokan Batu Bara Aman
"Adapun Richard Arief Muljadi didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp 7 miliar," lanjutnya.
Menurut Anang, saat proses penangkapan berlangsung, Richard bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan lancar.
Setelah diamankan, ia langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga terdakwa Richard Arief Muljadi masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," lanjutnya.
Baca juga: Bahlil Tegaskan Pemadaman Listrik Bukan Akibat Batu Bara Langka
Kejagung menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang guna memberikan kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tandasnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap terdakwa buron kasus penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi (38) di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.