Ntvnews.id, Jakarta - Kakek berinisial UM (60) ditangkap polisi buntut dugaan aksi pemerkosa yang dilakukannya terhadap seorang anak berusia 14 tahun di wilayah Tanjung Teja, kabupaten Serang.
UM diketahui melakukan aksi bejatnya di sebuah kamar mandi masjid dekat dengan kediamannya sekira pukul 20:00 WIB.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menuturkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 15 Mei lalu.
Informasi pemberitaan diunggah akun bantennews.
View this post on Instagram
“Korban dan pelaku bertetangga dekat. Rumah korban berdampingan dengan masjid, sementara rumah pelaku berada tepat di seberang jalan,” katanya, Kamis (4/6/2026).
Andri menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku memanggil korban yang tengah duduk di depan kediamannya seorang diri. Pelaku juga disebut mengiming-imingi uang kepada korban Rp10.000.
Memanfaatkan hal itu, pelaku kemudian mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar mandi masjid, tepat di seberang rumah korban.
“Tersangka memanfaatkan bujuk rayu sejumlah uang kepada korban yang masih di bawah umur. Korban kemudian diajak masuk ke toilet masjid,” sampainya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Ponorogo Sebagai Tersangka Pencabulan 11 Santri
Ilustrasi anak depresi. (Unsplash)