Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa seorang pemengaruh media sosial berinisial APG diduga menggunakan gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink untuk mendapatkan sensasi euforia atau yang dalam istilah populer disebut “fly”.
“Benar, dugaannya untuk mencari sensasi. Sensasi 'fly',” kata Kanit Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Al Rasyidin Fajri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2026.
Istilah “fly” atau “ngefly” sendiri kerap digunakan untuk menggambarkan kondisi euforia, rasa melayang, atau perubahan suasana hati akibat pengaruh zat tertentu. Menurut penyidik, APG mengaku merasakan sejumlah efek setelah menggunakan produk tersebut.
Pada pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka pengembangan kasus produsen Whip Pink, APG mengaku mengalami sensasi ketenangan dan kebahagiaan setelah mengonsumsi gas tersebut. Keterangan itu menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mendalami dampak penggunaan Whip Pink terhadap konsumen.
Baca Juga: Asisten YouTuber RA Akui 'Pesta' Whip Pink Bareng Pegawai Lain
Fajri menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, APG mulai menggunakan Whip Pink sejak September 2025 dan berhenti pada Januari 2026.
"APG juga mengaku sudah membeli Whip Pink sebanyak 15 kali dan ia mengaku mendapatkan efek euforia (fly) pada saat menggunakan produk tersebut,” ujarnya.
Selain APG, penyidik juga memanggil empat orang lainnya sebagai saksi, yakni RV (29) dari Jakarta Utara, AM (29) dari Tangerang, CD (29) dari Jakarta, serta ZNM (20) dari Makassar. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pengungkapan kasus terkait peredaran dan produksi gas N2O merek Whip Pink.
Sebelumnya, pada April 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar pabrik yang memproduksi Whip Pink di Jakarta. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa perusahaan produsen, PT SSS, belum memiliki legalitas maupun izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memproduksi dan memasarkan produk tersebut.
Baca Juga: BPOM Perketat Pengawasan N2O Usai Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
Penyidik juga mengungkap bahwa lokasi produksi dan gudang distribusi Whip Pink dimiliki oleh AH, SC, dan JH. Jaringan distribusinya tersebar di berbagai daerah dengan total 16 gudang yang berada di 10 kota, mulai dari Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Lombok.
Whip Pink merupakan produk tabung gas berukuran kecil yang berisi nitrous oxide atau dinitrogen oksida (N2O), yang dikenal luas sebagai “gas tertawa”. Dalam dunia medis, zat ini digunakan secara terbatas sebagai anestesi dan analgesik. Namun, penyalahgunaannya untuk mendapatkan efek euforia dapat menimbulkan risiko kesehatan, terutama jika digunakan tanpa pengawasan dan dalam jumlah berlebihan.
(Sumber: Antara)
Botol Whip Pink yang disita Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dari pengungkapan produsen gas N2O ilegal. ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri (Antara)