Ntvnews.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menjalin koordinasi dengan Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri untuk menindaklanjuti maraknya dugaan penipuan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah. Langkah tersebut dilakukan guna mencegah semakin banyak masyarakat menjadi korban oknum yang memanfaatkan program MBG untuk kepentingan pribadi.
Wakil Kepala BGN Irjen Pol. (Purn) Sony Sanjaya mengatakan pihaknya menerima banyak laporan terkait korban penipuan yang mengatasnamakan program MBG. Karena itu, koordinasi dengan Satgas MBG Polri dilakukan agar pengungkapan kasus dapat berjalan lebih cepat melalui dukungan jajaran kepolisian di daerah.
“Semakin hari banyak informasi yang saya dapatkan tentang korban-korban oknum tersebut. Oleh karena itu, saya perlu mengambil langkah berkoordinasi dengan Satgas MBG Polri yang juga di dalamnya banyak berkomunikasi dengan polres jajaran,” ucapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Sony mengungkapkan salah satu kasus dengan kerugian besar dilaporkan terjadi di wilayah Polda Jawa Barat. Dalam perkara tersebut, total kerugian para korban mencapai Rp1,9 miliar dengan jumlah korban sebanyak 21 orang.
“Itu korbannya 21 orang. Jadi, rata-rata per orang kerugiannya Rp100 juta,” katanya.
Baca Juga: Nyawa Dapur SPPG di Tangan Pengawas Gizi dan Jurutama Masak
Ia menegaskan program MBG merupakan program penting pemerintah yang harus dijaga dari penyalahgunaan pihak tidak bertanggung jawab.
“Program ini harus kita jaga. Program ini program mulia. Jangan sampai pelaksanaannya di bawah banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satgas MBG Polri Irjen Pol. Nurworo Danang memastikan pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pelaku penyimpangan program MBG. Menurut dia, saat ini sudah terdapat sejumlah laporan pengaduan yang sedang ditangani di beberapa kepolisian daerah.
“Sudah ada beberapa laporan pengaduan yang sudah ditangani di beberapa polda,” katanya.
Nurworo juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran maupun penipuan terkait program MBG, termasuk praktik jual beli titik SPPG.
Baca Juga: BGN Perkuat Koordinasi dengan Polri, Pastikan Praktik Jual Beli Titik SPPG Ditindak
“Segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum setempat, baik itu di polres setempat ataupun polda yang nantinya akan ditindaklanjuti dan akan diusut sesuai dengan ketentuan yang ada,” ucapnya.
Salah satu kasus dugaan penipuan yang mencuat dilakukan oleh seorang perempuan asal Perumahan Pondok Permata, Kabupaten Babelan, Bekasi, Jawa Barat. Para korban disebut telah menyetor uang hingga puluhan juta rupiah setelah dijanjikan keuntungan besar melalui pembukaan titik SPPG.
(Sumber: Antara)
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen Pol. (Purn) Sony Sanjaya (kiri) bersama Kepala Satgas MBG Polri Irjen Pol. Nurworo Danang (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/5/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)