Biar Negara Nggak Rugi, DPR Minta Infrastruktur IKN Dimanfaatkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Mei 2026, 14:25
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa 30 Desember 2025. (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Wakil Presiden) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa 30 Desember 2025. (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Wakil Presiden) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah segera memanfaatkan infrastruktur yang sudah dibangun di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pernyataan Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus ini, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Putusan itu memberikan kepastian status sehingga tidak ada kerancuan dalam pelaksanaan undang-undang," ujar Deddy, Jumat, 15 Mei 2026.

Ia berpandangan, pemerintah perlu segera memikirkan pemanfaatan fasilitas yang telah dibangun di kawasan IKN agar tidak menjadi beban keuangan negara.

"Saya mengusulkan agar yang perlu dipikirkan itu bagaimana memanfaatkan infrastruktur yang sudah ada. Jika tidak digunakan maka bisa menyebabkan kerugian keuangan negara," jelas dia.

Ia turut menyoroti besarnya biaya pemeliharaan gedung dan fasilitas di IKN yang disebut mencapai Rp 600 miliar hingga Rp 1 triliun per tahun.

Baca Juga: DPR Apresiasi Resmob Bareskrim Polri yang Ungkap Senjata Api Ilegal Beroperasi 20 Tahun

Menurut Deddy, jika infrastruktur tersebut tidak dimanfaatkan, maka bukan hanya anggaran negara yang terbuang sia-sia, namun juga investasi pihak swasta yang telah masuk ke kawasan IKN.

"Jika tidak dimanfaatkan, maka tidak saja dana pemerintah yang sia-sia tetapi juga swasta yang sudah melakukan investasi di sana," tuturnya.

Walau begitu, Deddy mengaku pesimis KN dapat segera berfungsi sebagai ibu kota negara dalam waktu dekat. Sebab, kata dia kondisi anggaran saat ini belum memungkinkan pemerintah mempercepat pembangunan secara maksimal.

Terkait hal itu, ia kembali mendorong pemerintah agar segera mengoptimalkan pemanfaatan infrastruktur yang sudah berdiri di kawasan IKN. Sebelumnya, MK menolak uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status DKJ masih sebagai ibu kota negara.

Diketahui, dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta hingga diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi ibu kota negara ke IKN.

Pada pertimbangan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan hakim konstitusi Adies Kadir, disebutkan Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara sampai diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi ibu kota ke IKN.

Adapun permohonan judicial review itu sebelumnya diajukan oleh warga Jakarta bernama Zulkifli.

 

x|close