DPR Minta Digitalisasi Dipercepat, Biar Gak Lagi Minta Fotokopi e-KTP Masyarakat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mei 2026, 23:03
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Cukup bawa KTP dan ponsel, pengunjung Imlek Festival 2577 bisa menikmati layanan Cek Kesehatan Gratis di Lapangan Banteng. Antusiasme warga menunjukkan tingginya kesadaran untuk deteksi dini kesehatan di tengah kemeriahan festival. Cukup bawa KTP dan ponsel, pengunjung Imlek Festival 2577 bisa menikmati layanan Cek Kesehatan Gratis di Lapangan Banteng. Antusiasme warga menunjukkan tingginya kesadaran untuk deteksi dini kesehatan di tengah kemeriahan festival. (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti potensi penyalahgunaan data lewat praktik fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP yang masih sering terjadi. Menurut Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad, fotokopi e-KTP rawan disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk kejahatan digital.

"Fotokopi KTP yang tersebar itu risikonya besar; bisa disalahgunakan untuk pendaftaran pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online, hingga pembukaan rekening fiktif. Digitalisasi adalah kunci untuk menutup celah kejahatan tersebut," ujar Ali, Selasa, 12 Mei 2026.

Dia menuturkan, e-KTP sudah tertanam cip yang memuat data pribadi lengkap warga negara Indonesia (WNI) yang memilikinya. Karenanya, kebiasaan fotokopi e-KTP sudah tidak relevan dan malah memperbesar risiko kebocoran data pribadi masyarakat.

"Jika e-KTP sudah ada cipnya, seharusnya tidak perlu lagi ada drama fotokopi berulang kali. Ketika masyarakat masih dibebani syarat fisik, artinya sistem verifikasi digital kita belum terintegrasi. Ini harus dipercepat demi kemudahan warga sekaligus perlindungan data," tutur Ali.

Atas itu ia meminta pemerintah mempercepat digitalisasi layanan kependudukan untuk mengurangi syarat penggunaan fotokopi e-KTP.

"Digitalisasi jangan hanya jadi slogan di atas kertas. Harus benar-benar diwujudkan dalam layanan yang aman, praktis, dan tidak membebani rakyat. Kita harus menuju sistem satu data yang valid dan terlindungi," tandas Ali.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi, sebelumnya menegaskan lembaga pengguna untuk tak lagi mensyaratkan fotokopi e-KTP kepada masyarakat.

Tindakan memfotokopi e-KTP merupakan pelanggaran terhadap pelindungan data pribadi (PDP). Dia mengungkapkan, e-KTP dapat dibaca oleh alat khusus berupa card reader.

x|close