Ditjenpas Bantah Video Viral soal Dugaan Sel Mewah dan HP di Lapas Cilegon

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Mei 2026, 07:40
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi memimpin apel deklarasi zero handphone, zero narkoba dan pungutan liar di lapangan gedung Ditjenpas, Jakarta, Kamis (7/5/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty Arsip - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi memimpin apel deklarasi zero handphone, zero narkoba dan pungutan liar di lapangan gedung Ditjenpas, Jakarta, Kamis (7/5/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) membantah video viral yang menampilkan dugaan sel mewah lengkap dengan tempat tidur dan penggunaan telepon genggam di Lapas Cilegon.

Kasubdit Kerjasama Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan pihaknya telah menerima penjelasan dari Kepala Lapas Cilegon terkait video yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut.

“Kepala Lapas Cilegon sudah menyampaikan bahwa konten dalam media sosial tersebut bukan bagian dari fasilitas Lapas Cilegon,” kata Rika di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.

Rika menegaskan Ditjenpas tetap melakukan pengawasan dan monitoring terhadap unggahan tersebut. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang, maka tindakan tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila ditemukan dan terbukti bahwa adanya penyalahgunaan wewenang maka pasti akan diberikan tindakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan laporan dari Kepala Lapas Cilegon, tidak terdapat sel khusus maupun fasilitas mewah bagi warga binaan. Seluruh penghuni lapas disebut memperoleh fasilitas yang sama.

“Berdasarkan keterangan dari Kepala Lapas Cilegon, semua warga binaan diberikan hak fasilitas yang sama,” ujar Rika.

Video berdurasi 30 detik itu sebelumnya menjadi perhatian warganet karena menampilkan sebuah ruangan yang dinarasikan sebagai “heboh dugaan fasilitas mewah dan penggunaan handphone di Lapas Cilegon”.

Dalam rekaman tersebut terlihat dua orang berada di dalam ruangan. Satu orang tampak tidur di atas kasur bercorak putih biru, sementara lainnya duduk santai sambil mengisi daya ponsel. Sudut ruangan yang direkam juga terlihat menyerupai sel di dalam lapas.

Sebelumnya, Ditjenpas telah menggelar apel ikrar zero handphone (hp), pungutan liar, narkoba dan pelanggaran lainnya yang diikuti seluruh satuan kerja serta pegawai pemasyarakatan pada Kamis, 7 Mei 2026.

Baca Juga: Ferdy Sambo Lanjutkan Kuliah S2 dari Lapas, Raih 2 Gelar Sekaligus

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan bahwa selama triwulan pertama 2026 terdapat 27 pelanggaran yang berhasil ditindak, dengan sebagian besar merupakan pelanggaran berat seperti keterlibatan narkoba.

“Hasil analisa dan evaluasi triwulan pertama sudah disampaikan ke menteri. Berapa yang melakukan pelanggaran disiplin baik itu ringan, sedang maupun berat. Yang terbanyak adalah pelanggaran berat. Dari 27 pelanggaran, persetasenya paling banyak pelanggaran berat,” kata Mashudi usai memimpin apel ikrar “Zero Halinar” (hanphone, pungutan liar, dan narkoba) di Lapangan Kantor Ditjenpas, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.

Mashudi menjelaskan ikrar tersebut menjadi bentuk komitmen kuat Ditjenpas untuk memastikan tidak ada lagi petugas maupun warga binaan yang terlibat dalam pelanggaran, baik terkait handphone, narkoba, maupun pungutan liar.

Baca Juga: Jalin Sinergi dengan Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan, BRI Berdayakan Warga Binaan melalui Pembangunan BLK di Nusakambangan

“Hari ini berikrar, bahwa di dalam lapas zero handphone, zero narkoba, zero penipuan. Ini yang kami lakukan pagi hari ini supaya semua berkomitmen bagaimana untuk pemasyarakatan ini apa yang menjadi motto pasti bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan komitmen tersebut berlaku di seluruh lingkungan kerja Ditjenpas, mulai dari kantor wilayah, UPT, lapas, rutan, Bapas hingga KLPP.

Mashudi juga menegaskan sanksi hukum akan diberikan jika setelah deklarasi tersebut masih ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan petugas ataupun warga binaan.

“Jadi kami tidak pandang bulu, kami sudah melakukan langkah-langkah strategi apabila tetap melanggar terpaksa suka dan tidak suka dilakukan penindakan yang ada,” kata Mashudi.

(Sumber: Antara)

x|close