Ntvnews.id, Jakarta - Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat bergengsi, Indonesian Idol, jadi tersangka pemerkosaan siswa SMA. Tersangka bernama Petrus Yohannes Debrito Armando alias Piche Kota, yang melakukan aksinya bersama dua rekannya RM dan RS.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah dua alat bukti yang sah dikantongi petugas, Kamis, 19 Februari 2026.
"Benar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan perkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak," ujar Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, Sabtu, 21 Februari 2026.
Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Polisi pun telah mengumpulkan alat bukti berupa dokumen, barang bukti, bukti elektronik, serta melakukan pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum.
Polisi juga sudah melakukan gelar perkara hingga menetapkan ketiga terduga pelaku itu menjadi tersangka. Dari ketiga tersangka yang telah ditetapkan, RM disebut tak kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
"Penyidik berencana melakukan penangkapan terhadap RM. Sementara itu, tersangka RS dan PK akan kembali dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan," kata Eka.
Usai seluruh tahapan penyidikan rampung, maka berkas perkara akan segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses penelitian dan penuntutan.
Atas perbuatannya, Piche Kota dan dua rekannya dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP.
"Ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara," ucap Eka.
Diketahui, kasus ini bermula saat adanya laporan ke Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Kasus yang menyeret Piche Kota cs, terjadi pada Minggu 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Korban ialah seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Peristiwa bermula saat korban dan para terlapor mengonsumsi minuman keras di sebuah kamar hotel.
Dalam kondisi korban tak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan pemerkosaan. Kejadian itu lantas dilaporkan ke polisi.
Piche Kota. (Instagram)