Ntvnews.id, Jakarta - Presenter Vicky Prasetyo diduga ikut terlibat dalam tindak penipuan yang dilakukannya terhadap Nunun dan suaminya serta diimingi-imingi kursi politik.
Diungkapkan oleh tim kuasa hukum Nunun, jika Vicky Prasetyo diberikan waktu tenggat selama 7 hari ke depan untuk mengembalikan uang Rp700 juta yang dipakainya untuk modal Pilkada 2024.
"Kami beri waktu secepatnya, paling lama tujuh hari, untuk melihat seperti apa itikad baiknya,” kata James kuasa hukum Nunun, 18 Februari 2026.
Jika dalam waktu yang disediakan tersebut Vicky tak beritikad baik, maka Nunun akan melanjutkan laporan yang sebelumnya sempat terhenti di di Polres Cimahi. Di samping itu, selain jalur pidana, langkah perdata juga disiapkan. Kuasa hukum berencana mengajukan gugatan ganti rugi atas seluruh kerugian yang dialami kliennya.
"Kalau memang buntu, kami akan ajukan gugatan ke pengadilan agar kerugian klien kami dapat diganti," katanya.
Hal itu dilakukan oleh James dan Nunun sebagai bentuk somasi dan ultimatum untuk Vicky agar segera menyelesaikan kewajibannya mengembalikan uang Rp700 juta.
"Segera selesaikan, tidak ada manfaatnya kalau terus ditunda," pungkasnya.
Sebagai informasi, Vicky Prasetyo disebut meminjam uang modal Pilkada Rp700 kepada Nunun, dan menjanjikan suami Nunun akan maju sebagai calon wakil bupati Bandung Barat.
Namun gara-gara polemik tersebut, Nunun dan suaminya sampai bercerai lantaran uang modal tak segera dikembalikan oleh Vicky.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Diduga Terlibat Tindak Penipuan Senilai Rp700 Juta Soal Modal Nyaleg
Vicky Prasetyo (Instagram)