Ntvnews.id, Jakarta - Artis Erika Carlina mengajukan pencabutan laporan dugaan pengancaman dengan terlapor DJ Panda.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah mengatakan kini pihaknya tengah memproses pengajuan tersebut.
"Betul yang bersangkutan sebagai pelapor telah mengajukan pencabutan laporan polisi," ujar Iskandarsyah, Senin, 22 Desember 2025.
Diterangkannya, Erika dan DJ Panda mengajukan juga untuk proses restoratif justice (RJ) atau damai.
"Kami juga telah menerima pengajuan RJ dari pihak terkait. Kami sedang proses juga," ungkapnya.
Sebelumnya, tujuh saksi telah diperiksa sejauh ini. "Tujuh orang saksi (diperiksa)," paparnya.
Baca Juga: DJ Bravy Akui Selingkuh dari Erika Carlina dan Berujung Putus
Di mana, ketujuh orang itu dari pihak Erika Carlina dan DJ Panda. "Ini dari kedua belah pihak ya," ucapnya.
Diketahui, Erika Carlina mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam laporan dugaan pengancaman pada Kamis, 24 Juli 2025 malam.
Erika tampak diperiksa oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dirinya tampak menggunakan jaket berwarna abu-abu dan celana training serta topi.
Erika rampung diperiksa sekitar pukul 22.10 WIB. Ia mengatakan diperiksa usai melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ancaman.
"Aku cuman datang untuk melanjutkan proses hukum yang sudah berjalan. Ngasih bukti-bukti pengancaman juga yang berbahaya untuk janin aku," ujarnya.
"Sama saksi-saksi yang bersedia banget untuk jadi saksi salah satu yang ada di grup itu," tambahnya.
Dirinya mengaku mendapat ancaman di grup fanbase nya yang diduga dilakukan oleh DJ Panda.
Erika Carlina (Instagram)