Ntvnews.id, Jakarta - Sidang perkara kasus Ammar Zoni digelar secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan menghadirkan seluruh terdakwa di persidangan yang sebelumnya ditahan di Lapas Karanganyar, Nusakambangan.
Dalam agenda sidang kali ini, Randi Iswahyudi dari Polsek Cempaka Putih memberikan kesaksian terkait kasus yang menjerat Ammar Zoni, dimana ia menyebutkan jika mantan suami Irish Bella itu memang terlibat jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Randi mengungkapkan bahwa Ammar Zoni mendapatkan narkoba sebanyak 100 gram dari seseorang bernama Andre, yang hingga saat ini masih menjadi buronan atau masuk ke dalam dartar pencarian orang (DPO).
"Ammar Zoni mendapatkan sabu sebanyak 100 gram dari saudara Andre. Barang itu sudah diedarkan di dalam Rutan," tuturnya di persidangan, 19 Desember 2025.
Adapun dari hasil peredaran tersebut, Ammar dituding mendapatkan cuan Rp10 juta dari 100 gram nakotika.
"Dia mendapatkan upah sebanyak Rp 10 juta dari 100 gram itu, untuk terdakwa Ammar saja," jelasnya.
Bahkan Ammar Zoni Cs disebut telah berkomunikasi melalui aplikasi Zangi selama dalam rutan.
"Barang itu diserahkan dulu ke Rifaldi, diperlihatkan ke Ammar, lalu dibagi 50 gram untuk Ko Andi dan 50 gram untuk Rifaldi. Komunikasi langsung dilakukan Ammar dengan Andre melalui aplikasi," ungkapnya.
Namun keterangan saksi tersebut dibantahkan langsung oleh Ammar Zoni di persidangan, dan mengelak terlibat dalam peredaran itu.
Baca Juga: Kronologi Petugas Rutan Temukan Sabu dan Ganja di Sel Ammar Zoni
Ammar Zoni (NTVNews)