Pandji Didenda 96 Kerbau Babi dan Uang Rp2 Miliar Usai Dituding Hina Adat Toraja

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Nov 2025, 08:30
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Pandji Pragiwaksono Pandji Pragiwaksono

Ntvnews.id, Jakarta - Komika Pandji Pragiwaksono didenda oleh Lembaga adat Tongkonan adat Sang Torayan atau TAST, usai video stand up 12 tahun lalu kembali viral dan dituding menghina adat Toraja.

Dalam hal ini, Pandji terkena sanksi berupa kerbau babi dan uang tunai dimana ia harus membayar kerbau 48 ekor, babi 48 ekor dan uang Rp2 miliar. Sanksi adat itu berdasarkan asas lolo patuan.

"Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arah (lino to mate)," ucap Ketua Umum TAST Benyamin Rante Allo ke awak media, 8 November 2025.

Adapun uang Rp2 miliar yang nantinya dibayarkan oleh Pandji, akan digunakan untuk biaya pendidikan dan kegiatan adat Toraja.

"Uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang telah tercemar akibat pernyataan Pandji," sambungnya.

Sebelum dijatuhkan sanksi tersebut, Pandji sempat meminta maaf melalui Instagram usai perkataannya di 12 tahun lalu telah menyakiti masyarakat Toraja.

"Saya menyadari bahwa joke yang saya buat memang ignorant, dan untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa dilukai," tulis Pandji.

x|close