KPAI Minta Pemerintah Blokir Roblox Jika Langgar UU Hak Anak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2025, 16:13
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi game di dalam Roblox. Senin, 11 Agustus 2025. Ilustrasi game di dalam Roblox. Senin, 11 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah memblokir gim daring Roblox apabila terbukti melanggar undang-undang hak anak sesuai UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, menyusul kekhawatiran terhadap konten yang tidak ramah anak.

"Pemerintah punya wewenang atau mandat untuk memblokir atau memutus akses gim online Roblox jika pengelola gim tersebut terbukti melanggar undang-undang sebagai penyelenggaraan sistem elektronik (PSE)," ujar Komisioner KPAI Pengampu Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cyber, Kawiyan, di Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.

Kawiyan menjelaskan setiap platform digital atau sistem elektronik (PSE) termasuk gim Roblox memiliki kewajiban untuk memberikan pelindungan kepada anak yang mengakses atau menggunakan produk, fitur, atau layanan PSE. Kewajiban tersebut tercantum dalam Pasal 16A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Baca Juga: KPAI Desak Pemerintah Blokir Game Online Bermuatan Kekerasan

Keempat ayat dalam Pasal 16A itu berbunyi: Ayat 1, “Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik,” dan Ayat 2, “Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik."

"Ayat 3 berbunyi 'Dalam memberikan produk, layanan, dan fitur bagi Anak, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menerapkan sistem teknologi dan langkah teknis operasional untuk memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari tahap pengembangan sampai tahap Penyelenggaraan Sistem Elektronik'," kata Kawiyan.

Ayat 4 berbunyi, “Dalam memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggaraan Sistem Elektronik wajib menyediakan: a. Informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk dan layanannya; b. Mekanisme verifikasi pengguna anak; dan c. mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak."

Menurut Kawiyan, jika ada PSE yang terbukti melanggar pasal tersebut sehingga hak-hak anak terlanggar dan anak menjadi korban kekerasan, kecanduan, perjudian online, pornografi, atau eksploitasi daring, maka pemerintah dapat memblokir atau memutus akses permanen terhadap PSE itu.

Baca Juga: 5 Fakta Kematian Prada Lucky karena Dianiaya Senior, 20 Orang Jadi Tersangka

"Kalau Roblox juga melanggar ketentuan tersebut, pemerintah harus memblokirnya," ucap Kawiyan.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti juga melarang anak-anak bermain Roblox karena dinilai mengandung unsur kekerasan. Ia menilai anak-anak cenderung meniru adegan dalam gim, termasuk kekerasan, yang kemudian dianggap hal biasa.

Mu'ti menambahkan, kecanduan bermain gim dapat menurunkan aktivitas fisik dan memengaruhi perkembangan motorik serta emosional anak. Ia mendorong orangtua mengarahkan anak ke konten yang lebih edukatif.

Baca Juga: Kapal Dorolonda Terbakar di Pelabuhan Tanjung Priok

(Sumber: Antara)

x|close