Ntvnews.id, Jakarta - Aktor Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan rokok elektrik mengandung obat keras dari Malaysia ke Jakarta.
Dalam bisnis ilegal tersebut, aktor 43 tahun itu ternyata sudah melakukan 6 kali transaksi obat keras jenis etomidate yang dimasukkan ke dalam rokok elektronik (liquid vape).
"Kalau dari hasil pemeriksaan, berdasarkan alat bukti, sudah enam kali, dari tahun 2024," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu saat dikonfirmasi di Jakarta, 7 Mei 2025.
Menurut keterangan polisi, Jonathan Frizzy mendapatkan barang haram tersebut dari bandar EDS yang dibawa dari Malaysia dan Thailand.
"Kalau EDS itu dikenalkan sama temannya lagi. Jadi pas si JF main ke Thailand, dikenalkan lah," sambungnya.
Sebelumnya Jonathan Frizzy sempat dijanjikan keuntungan 40 pods liquid mengandung obat keras dari 100 pods yang nantinya lolos bea cukai.
"Apabila berjalan lancar dari 100 pods yang harusnya bisa lolos dan akhirnya hanya 50 yang lolos, dari 100 pods sesuai perjanjian 40 pods harusnya milik JF," tandas AKP Michael K. Tandayu.