Ntvnews.id, Jakarta - Aktor ternama Tanah Air Jonathan Frizzy tersandung kasus kepemilikan rokok elektrik mengandung zat etomidate, termasuk ke dalam golongan obat keras.
Polisi tak menahan aktor Jonathan Frizzy, namun aktor 43 tahun itu wajib lapor 2 kali dalam sepekan. Hal ini diungkapkan oleh Kasta Resnarkoba Polres Bandara Soetta, saat di konfirmasi awak media.
"Saudara JF memiliki kewajiban untuk melakukan wajib lapor ke Polres, itu seminggu dua kali," kata Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael, 6 Mei 2025.
Adapun alasan lain yakni, Ijonk (sapaan akrab Jonathan Frizzy) masih dalam tahap pemulihan pasca melakukan operasi ambeien dan harus chek up ke rumah sakit.
"Dan setelah dilakukan pemeriksaan, melihat dari kondisi sodara JF, di mana sodara JF perlu untuk dilakukan perawatan pasca operasi, dan tidak memungkinkan untuk ditahan," jelasnya.
Kemudian alasan tersebut merujuk pada surat dokter dan kondisi Jonathan. Maka itu, polisi memutuskan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum tetap berlanjut, namun statusnya tidak ditahan.
Sebagai informasi, Jonathan Frizzy dan ketiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.