Ntvnews.id, Jakarta - Aktor Jonathan Frizzy berhasil diamankan polisi Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Mei 2025, terkait kasus penyelundupan rokok elektrik mengandung zat etomidate, sejenis psikotropika.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menyampaikan bahwa Jonathan Frizzy atau JF terlibat aktif dalam pengadaan hingga peredaran rokok elektrik ilegal itu.
"JF ini yang membeli, berkomunikasi langsung dengan pelaku EDS yang berada di Thailand. Intinya, dia yang mengatur produksi dan peredaran," kata Kombes Ronald, 6 Mei 2025.
Dari hasil penyelidikan sementara, aktor yang kerap disapa Ijonk itu telah melakukan pengiriman produk ilegal tersebut sebanyak enam kali dari Malaysia dan Thailand. Adapun keuntungan yang diraup oleh Ijonk cukup fantastis dari harga beli awalnya.
"Dibeli di sana seharga Rp1 juta sampai Rp1,3 juta, lalu dijual kembali di Jakarta seharga Rp3 juta hingga Rp4 juta," sambung Ronald.
Di sisi lain, Ijonk disebut sebagai inisiator yang berperan penting untuk menyelundupkan barang haram itu hingga lolos ke bea cukai.
"Ya dalam proses membawa ke Jakarta, JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan, karena memang di awal masuknya barang ini sempat dilakukan pemeriksaan secara detail oleh bea cukai," tandasnya.