Ijonk Masuk Penjara, Dhena Devanka: Tim Move On Pastinya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mei 2025, 16:21
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ijonk, Dhena Devanka Ijonk, Dhena Devanka (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Aktor Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus rokok elektrik mengandung obat keras, dan telah diamankan polisi sejak Minggu sore di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Sudah ditangkap, kemarin sore," kata Kombespol Ade Ary Syam Indradi, 5 Mei 2025.

Sebelumnya, Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, pihaknya menangkap 3 orang tersangka (BYR, EDA, dan ER) dalam kasus liquid yang mengandung etomidate dari luar negeri.

Di sisi lain bersamaan dengan beredar kabar Jonathan Frizzy alias Ijonk menjadi tersangka, Dhena Devanka selaku mantan istri terlihat menuliskan kalimat bijak dalam unggahan Instagram pribadinya.

Kalimat berbahasa inggris tersebut menyiratkan soal rasa ikhlas dan tidak dipenuhi rasa dendam.

"Seorang wanita yang menemukan kedamaian bukan dendam tidak akan pernah bisa diganggu. Setiap kali kamu mencari keburukan, kamu memblokir kebaikan," tulis Dhena Devanka.

Tak lupa, ibu tiga anak itu mengaku sangat bersyukur dengan kehidupannya saat ini dan menyatakan sudah move on sepenuhnya dari mantan suami Ijonk.

"Beralih ke rasa syukur, kemungkinan, dan sukacita, dan saksikan keajaiban terungkap. #teammoveonpastinya haha #apatuhgamon hello," pungkas Dhena Devanka.

Sebagai informasi, Jonathan Frizzy sebelumnya sempat mangkir dalam pemeriksaan kedua polresta Bandara Soetta, saat ini Ijonk terancam hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.

"Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," tutup Ade Ary.

x|close