Ntvnews.id, Jakarta - Aktor Jonathan Frizzy diamankan polisi terkait kasus rokok elektrik mengandung zat berbahaya atau obat keras yang diperiksa oleh pihak bea cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Ijonk (sapaan akrab Jonathan Frizzy) telah ditangkap sejak 4 Mei 2025, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sebelumnya Ijong sempat mangkir dalam panggilan polisi kedua lantaran jatuh sakit dan harus melakukan operasi wasir.
Sempat murka saat berita Ijonk ramai di publik dan dikaitkan dengan kasus narkoba, Benny Simanjuntak selaku paman Ijonk kini tak bisa berkutik dan mengaku tidak ingin memperkeruh suasana.
"Saya tidak mau memperkeruh suasana dan keadaan," tulis Benny Simanjuntak di Instagram, 5 Mei 2025.
Sebelumnya Benny sempat mencak-mencak dan mengaku akan melayangkan somasi keras kepada media yang memberitakan Ijonk tersandung kasus narkoba.
"Saya tidak akan tinggal diam, obat keras bukan narkoba, dan hanya sebagai saksi, saya akan melayang kan somasi kepada setiap media yg mengatakan Narkoba, harus ada pembuktian, Bahwa dikata obat keras bukan narkoba, hati2 kalian, dan hanya sebagai saksi jangan di narasi kan terlibat," tulis Benny Simanjuntak di Instagram, 29 April lalu.
Sebagai informasi, Ijonk ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan obat keras jenis etomidate yakni obat keras yang dipakai untuk induksi anestesi saat operasi dan terancam hukuman 12 tahun penjara hingga denda Rp5 miliar.