Ntvnews.id, Jakarta - Aktor Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengadaan farmasi rokok elektrik mengandung obat keras berupa zat etomidate.
"Benar, JF (ditetapkan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi awak media, 5 Mei 2025.
Sebelumnya Jonathan Frizzy alias Ijonk sempat mangkir dalam pemeriksaan kedua yang dilayangkan oleh Polresta Bandara Sokearno-Hatta, dan mengaku sakit hingga jalani operasi dan meminta dijadwalkan ulang.
"Betul (seharusnya diperiksa pekan depan). Karena kemarin kan operasi, hari Selasa kemarin. Itu dari rumah sakitnya minimal 5 hari recovery-nya, pemulihannya," kata Kasat Narkoba Soetta AKP Michael Tandayu.
Sebagai informasi, Kapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung mengatakan nama Ijonk muncul dalam pemeriksaan tiga orang tersangka yakni pria BTR dan EDS dan wanita ER yang sebelumnya sudah ditangkap. Ketiganya ditangkap lantaran membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate dari luar negeri.
Atas kesalahannya tersebut, mantan suami Dhena Devanka itu terancam hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
"Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," kata Ade Ary.
Saat ini polisi sudah melakukan penangkapan terhadap Jonathan Frizzy pada 4 Mei 2025, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Dilakukan penangkapan pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB, Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan," pungkas Ade Ary.