OJK Usulkan Sanksi Pidana untuk Finfluencer Sebar Informasi Keuangan Menyesatkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Apr 2026, 07:10
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari menjawab pertanyaan media dalam wawancara cegar (doorstop) usai RDPU Panja RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/4/2026). ANTARA/Rizka Khaerunnisa Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari menjawab pertanyaan media dalam wawancara cegar (doorstop) usai RDPU Panja RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/4/2026). ANTARA/Rizka Khaerunnisa (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penambahan ketentuan sanksi pidana bagi pemengaruh keuangan atau financial influencer (finfluencer) yang menyebarkan informasi tidak benar. Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan perlunya pasal khusus yang mengatur norma pidana terhadap penyebaran informasi menyesatkan terkait produk, layanan, maupun instrumen keuangan.

“Kami mohonkan untuk dapat dipertimbangkan adalah perlu adanya pasal yang mengatur norma pidana dan sanksi pidana terhadap pihak yang menyampaikan informasi yang tidak benar yang berkaitan dengan produk, layanan dan/atau instrumen keuangan, atau yang dilakukan oleh yang kita kenal dengan financial influencer,” kata Friderica di Jakarta, Senin.

Menurut Friderica, pengaturan terhadap finfluencer perlu ditingkatkan ke level undang-undang. Saat ini, regulasi yang tegas baru berlaku di sektor pasar modal, sementara sektor jasa keuangan lainnya masih membutuhkan penguatan aturan yang lebih eksplisit.

Baca Juga: OJK Blokir Lebih dari 33 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online

Selain itu, dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen, OJK juga mengusulkan penguatan peran Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dalam undang-undang. Langkah ini mencakup penegasan fungsi satuan tugas dalam menangani berbagai bentuk penipuan transaksi keuangan.

Friderica menilai, penyempurnaan aturan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat sektor jasa keuangan nasional, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta meningkatkan kredibilitas dan daya saing industri.

“Kami pada prinsipnya mendukung pembahasan lebih lanjut atas perubahan Undang-undang P2SK, sehingga dapat menghasilkan pengaturan yang lebih baik, seimbang dan memberikan manfaat yang optimal bagi sektor jasa keuangan dan tentu saja bagi perekonomian nasional,” kata Friderica.

Sebelumnya, OJK juga telah beberapa kali menyampaikan rencana pengaturan perilaku finfluencer. Hal ini dinilai penting mengingat besarnya pengaruh influencer di media sosial terhadap keputusan keuangan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Melihat tren di mana banyak masyarakat (terutama yang berusia muda) menjadikan media sosial sebagai sumber informasi, perilaku finfluencer telah menjadi salah satu perhatian OJK,” kata Friderica yang saat itu menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK pada 8 Maret 2025.

Baca Juga: OJK Blokir 953 Pinjol Ilegal Sepanjang 2026

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa OJK tengah merampungkan Peraturan OJK (POJK) yang akan mengatur secara khusus pihak penyebar informasi, termasuk influencer di sektor keuangan.

Regulasi tersebut direncanakan mencakup tidak hanya pasar modal, tetapi juga sektor lain seperti aset kripto dan keuangan digital, dengan target penerbitan pada semester I tahun ini.

“Harapan kita, kalau dengan POJK nanti sudah keluar, maka OJK menjadi lebih punya lagi kewenangan untuk menegakkan ketentuan itu. Jadi setiap pihak penyebar informasi atau influencer kita harapkan tunduk dan mengacu pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK itu nanti,” kata Hasan pada 23 Februari 2026.

(Sumber: Antara)

x|close