OJK Blokir Lebih dari 33 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Apr 2026, 18:16
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memaparkan materi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Maret 2026 secara daring di Jakarta, Senin (6/4/2026). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa) Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memaparkan materi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Maret 2026 secara daring di Jakarta, Senin (6/4/2026). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas ilegal di sektor keuangan dengan memblokir puluhan ribu rekening yang diduga terkait judi online. Hingga Maret 2026, jumlah rekening yang diblokir mencapai 33.252, meningkat dibandingkan sebelumnya sebanyak 32.556 rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan Enhanced Due Diligence (EDD) yang diminta kepada perbankan.

“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK juga telah meminta perbankan melakukan EDD atau pemblokiran atas 33.252 rekening yang terindikasi judi online,” kata Dian dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Baca Juga: OJK: Dampak Konflik Timur Tengah ke Perbankan RI Masih Terbatas

Selain itu, dalam upaya menjaga integritas sektor perbankan dan perlindungan konsumen, OJK juga telah mencabut izin usaha enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang Januari hingga Maret 2026. Beberapa di antaranya adalah PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat dan PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Dian menegaskan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani permasalahan BPR dan BPRS, sesuai dengan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Untuk menegakkan integritas sistem keuangan secara konsisten dan berkelanjutan, OJK memerlukan dukungan dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pemerintah, DPR, seluruh penegak hukum, serta pihak terkait lainnya,” ujar Dian.

Di tengah langkah penegakan tersebut, kinerja sektor perbankan nasional tetap menunjukkan tren positif. Penyaluran kredit per Februari 2026 tumbuh 9,37 persen secara tahunan menjadi Rp8.559 triliun, dengan kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 20,72 persen (yoy).

Baca Juga: Bareskrim Rampungkan Kasus Judol Rp55 Miliar

Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) juga meningkat 13,18 persen (yoy) menjadi Rp10.102 triliun. Pertumbuhan ini didorong oleh kenaikan giro, deposito, dan tabungan yang masing-masing tumbuh 18,56 persen, 13 persen, dan 8,12 persen.

OJK menilai likuiditas perbankan tetap kuat, tercermin dari rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) sebesar 121,29 persen dan terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) sebesar 27,4 persen, yang masih jauh di atas ambang batas yang ditetapkan.

(Sumber: Antara)

x|close