Danantara Resmi Kendalikan Proyek PLTSa Samarinda Tahun 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Feb 2026, 12:43
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Foto udara petugas mengoperasikan eskavator di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur. ANTARA/HO-M Risyal Hidayat. Foto udara petugas mengoperasikan eskavator di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur. ANTARA/HO-M Risyal Hidayat. (Antara)

Ntvnews.id, Samarinda - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) kini memegang penuh kendali dan kewenangan atas proyek strategis Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi terbaru pemerintah pusat pada tahun 2026 yang mengatur sentralisasi pengelolaan proyek PLTSa.

"Sesuai regulasi terbaru dari pemerintah pusat tahun 2026 ini, kami di daerah tidak lagi diperbolehkan melanjutkan kesepakatan mandiri dengan investor karena seluruh proyek PLTSa kini wajib satu pintu melalui Danantara," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda Desy Damayanti di Samarinda, Kamis, 12 Februari 2026.

Desy menjelaskan, aturan tersebut secara otomatis membatalkan sejumlah penjajakan kerja sama yang sebelumnya telah dibangun Pemerintah Kota Samarinda dengan mitra luar negeri dalam pengembangan energi berbasis sampah.

Negosiasi yang sempat berjalan intensif dengan investor asal Korea Selatan, yang juga terlibat dalam proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN), terpaksa dihentikan sebelum masuk tahap pembangunan fisik akibat perubahan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Prabowo Minta Kampus hingga Danantara Majukan Teknologi Pengolahan Sampah

Ia menambahkan, pemerintah pusat memandang pengalihan kewenangan kepada Danantara sebagai langkah strategis untuk menjamin keseragaman standar teknologi serta pola pembiayaan PLTSa di seluruh Indonesia di bawah kontrol langsung negara.

Pemerintah Kota Samarinda, lanjut Desy, menyatakan kesiapan untuk mematuhi ketentuan tersebut dengan menyerahkan seluruh dokumen studi kelayakan dan data teknis yang telah disusun kepada Danantara.

Meski pelaksanaan proyek kini berada di tangan pemerintah pusat, Desy mengingatkan bahwa persoalan penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan tetap mendesak untuk segera ditangani oleh pemegang kebijakan baru agar tidak semakin berdampak pada lingkungan.

Baca Juga: Infografik: Danantara Mulai 6 Proyek Hilirisasi Senilai Rp118 Triliun

(Sumber: Antara) 

x|close