Mulai 1 Februari 2026, Harga Pertamax Turun Jadi Rp11.800 per Liter

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Feb 2026, 12:07
thumbnail-author
Okky Tri Nugroho
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Pengendara motor melintas usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Cikini, Jakarta, Kamis (2/11/2023). Arsip foto - Pengendara motor melintas usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Cikini, Jakarta, Kamis (2/11/2023). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - PT Pertamina (Persero) mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah yang mulai berlaku pada 1 Februari. Dalam pembaruan tersebut, harga BBM nonsubsidi Pertamax diturunkan menjadi Rp11.800 per liter.

Mengacu pada laman resmi Pertamina yang dikutip di Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026, perusahaan melakukan penyesuaian harga pada beberapa jenis BBM. Di wilayah Jabodetabek, harga Pertamax (RON 92) tercatat turun dari Rp12.350 per liter menjadi Rp11.800 per liter. Penurunan juga terjadi pada Pertamax Green (RON 95) yang kini dibanderol Rp12.450 per liter, dari sebelumnya Rp13.150 per liter pada Januari 2026.

Selain itu, harga Pertamax Turbo (RON 98) turut mengalami penurunan menjadi Rp12.700 per liter, dibandingkan Rp13.400 per liter pada bulan sebelumnya. Kelompok BBM diesel seri Dex juga mengalami penyesuaian harga. Dexlite (CN 51) pada Februari ditetapkan sebesar Rp13.250 per liter, turun dari Rp13.500 per liter pada Januari 2026.

Sementara itu, harga Pertamina Dex (CN 53) diturunkan menjadi Rp13.500 per liter dari sebelumnya Rp13.600 per liter. Di sisi lain, BBM penugasan dan bersubsidi tidak mengalami perubahan harga. Pertalite tetap dijual Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar dipertahankan pada harga Rp6.800 per liter.

Baca juga: Momen Bersejarah, Pertamina Boyong 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair ke Tanah Air

Penyesuaian harga BBM tersebut dilakukan sebagai bagian dari implementasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020. Aturan tersebut mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

(Sumber: Antara)

x|close