Cek Fakta: Purbaya Naikkan Gaji Pensiunan 12 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jan 2026, 10:45
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ingin mewajibkan platform e-commerce dalam negeri untuk menjadi pemungut pajak atas transaksi penjualan barang oleh merchant mulai 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ingin mewajibkan platform e-commerce dalam negeri untuk menjadi pemungut pajak atas transaksi penjualan barang oleh merchant mulai 2026. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah video yang beredar di Facebook memuat narasi seolah-olah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen serta pencairan dana rapel pada 30 Januari 2026.

Dalam unggahan tersebut tercantum narasi sebagai berikut:

“Menkeu Purbaya, kenaikan 12 persen dan rapel pensiunan tanggal 30 Januari 2026”

Unggahan itu juga disertai keterangan tambahan:

“Menkeu Purbaya resmi menaikkan gaji pensiunan 12% Rapel cair 30-01-2026 Semoga makin Sejahtera”

Narasi tersebut kemudian menimbulkan klaim bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengumumkan kenaikan gaji pensiunan dan pencairan dana rapel pada tanggal tersebut. Namun, benarkah informasi itu?

Baca Juga: Kemenkeu: Purbaya Mau Cairkan Dana Rapel Pensiun Hoaks

Unggahan video yang menarasikan Menkeu Purbaya umumkan kenaikan 12 persen gaji pensiunan dan pencairan dana rapel pensiunan pada 30 Januari. Faktanya, video tersebut merupakan hasil AI. (Facebook) <b>(Antara)</b> Unggahan video yang menarasikan Menkeu Purbaya umumkan kenaikan 12 persen gaji pensiunan dan pencairan dana rapel pensiunan pada 30 Januari. Faktanya, video tersebut merupakan hasil AI. (Facebook) (Antara)

Baca Juga: Purbaya Beri Lampu Hijau Toko Online Dipajaki Tahun Ini, Asal Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Purbaya Yudhi Sadewa maupun Kementerian Keuangan yang membenarkan adanya kebijakan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen atau pencairan rapel pada 30 Januari 2026.

Baca Juga: Purbaya ke Investor: Jangan Takut Investasi di Indonesia, Nanti Menyesal

Hasil pemeriksaan video unggahan menggunakan AI Detector. (Hive Moderation) <b>(Antara)</b> Hasil pemeriksaan video unggahan menggunakan AI Detector. (Hive Moderation) (Antara)

Baca Juga: OJK dan Kemenkeu Dorong Reformasi dan Digitalisasi Sistem Dana Pensiun untuk Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional

ANTARA juga melakukan pemeriksaan terhadap video yang beredar menggunakan alat pendeteksi kecerdasan buatan Hive Moderation. Hasil analisis menunjukkan video tersebut memiliki probabilitas sebesar 99,9 persen sebagai konten hasil rekayasa teknologi AI.

Selain itu, Kementerian Keuangan melalui akun Instagram resminya menegaskan bahwa informasi mengenai rapel pensiunan yang disebut telah cair dan masuk ke rekening pensiunan di seluruh Indonesia adalah tidak benar atau hoaks. Kemenkeu juga menyatakan video tersebut dibuat menggunakan teknologi AI atau deepfake.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap informasi bohong yang mencatut nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan selalu memverifikasi kebenaran informasi melalui sumber resmi.

(Sumber: Antara) 

x|close