Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ingin mewajibkan platform e-commerce dalam negeri untuk menjadi pemungut pajak atas transaksi penjualan barang oleh merchant mulai 2026.
Dalam hal ini, Purbaya membuka peluang pemungutan pajak tersebut jika ekonomi cukup kuat di kuartal II 2026 mencapai 6 persen.
"Kita lihat seperti apa growthnya ekonomi kita. Kalau triwulan II sudah 6 persen lebih, ya kita kenakan. Kalau belum, ya nggak," ucap Purbaya, Selasa 27 Januari 2026.
Ia menegaskan, indikator pertumbuhan ekonomi menjadi pertimbangan utama pemerintah sebelum mengambil keputusan.
Baca juga: Purbaya ke Investor: Jangan Takut Investasi di Indonesia, Nanti Menyesal
Menurutnya, kebijakan pajak tidak boleh diberlakukan jika kondisi ekonomi belum cukup kuat.
"Terpenting adalah masyarakat sudah siap belum, kuat nggak menerima kenaikan pajak itu. Kalau gara-gara itu terus ekonomi jeblok juga karena ekonomi belum cukup cepat, mereka nggak cukup punya uang juga, buat apa kita kenakan, itu utamanya," lanjutnya.
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengharapkan kebijakan pemungutan pajak oleh platform digital dalam negeri dapat diimplementasikan mulai 2026.
Kebijakan tersebut sejatinya direncanakan berlaku pada 2025, namun ditunda dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi.
Baca juga: Purbaya: Jangan Takut soal Kondisi Ekonomi Global, Domestik Kita Bagus
“Kami berharap mudah-mudahan di 2026 platform digital dalam negeri juga nantinya akan kita wajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi dari merchant-merchant yang ada di platform digital,” ujar Bimo, Selasa 27 Januari 2026.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ingin mewajibkan platform e-commerce dalam negeri untuk menjadi pemungut pajak atas transaksi penjualan barang oleh merchant mulai 2026. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)