Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Regulasi anyar ini menjadi pembaruan kebijakan dalam pengelolaan minyak goreng rakyat Minyakita.
Penyempurnaan aturan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola Minyakita, terutama dalam aspek distribusi, pengendalian harga, serta pengawasan yang dilakukan secara lebih menyeluruh.
"Kami meyakini efisiensi dalam pendistribusian Minyakita akan lebih mendorong pembentukan harga sesuai ketentuan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng," ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.
Ia menjelaskan, pemerintah akan memperkuat jalur distribusi Minyakita melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang selama ini dinilai mampu menjaga harga jual agar tetap sesuai dengan HET. Kehadiran Permendag Nomor 43 Tahun 2025 diharapkan dapat mendorong efisiensi distribusi tersebut.
Baca Juga: Mendag Yakin Pertumbuhan Ekspor 2026 Akan Tetap Menguat
Penguatan peran BUMN sebagai distributor Minyakita menjadi salah satu poin penting dalam penyempurnaan kebijakan minyak goreng rakyat yang diatur dalam permendag ini.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi Minyakita berjalan lebih cepat dan terkoordinasi, sehingga harga dapat terjaga sesuai dengan HET di berbagai daerah.
Regulasi baru ini juga menegaskan kembali pengutamaan penyaluran Minyakita ke pasar rakyat. Penguatan pasar rakyat diposisikan sebagai fokus utama dalam jalur distribusi Minyakita.
Mendag menekankan pentingnya ketersediaan Minyakita di pasar rakyat, mengingat pasar rakyat berperan sebagai barometer pasokan dan harga, sekaligus menjadi tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
"Pasar rakyat sendiri merupakan barometer ekonomi nasional. Pasar rakyat menjadi objek pengukuran tingkat pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok," katanya lagi.
Dari aspek pengawasan, pemerintah memperketat penegakan hukum guna mencegah serta menekan berbagai pelanggaran dan praktik spekulatif yang berpotensi mengganggu pasokan maupun stabilitas harga Minyakita.
Baca Juga: Mendagri Sebut UUD 1945 Tak Larang Kepala Daerah Dipilih DPRD
Salah satu penguatan pengaturan dalam revisi permendag ini adalah pemberlakuan sanksi administratif, berupa pembekuan penerbitan persetujuan ekspor, pembekuan persetujuan ekspor, dan/atau pembekuan akun pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kementerian Perdagangan bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Permendag Nomor 43 Tahun 2025 disusun berdasarkan kajian komprehensif oleh Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan melalui analisis Regulatory Impact Assessment (RIA), serta diperkuat dengan kajian akademis yang melibatkan civitas academica.
Budi kembali menegaskan bahwa Minyakita bukanlah minyak goreng bersubsidi, melainkan minyak goreng rakyat yang tata kelola serta distribusinya diatur oleh pemerintah agar dapat dijual dengan harga terjangkau sesuai HET.
Dengan demikian, upaya menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga Minyakita dilakukan melalui pengaturan distribusi, bukan melalui mekanisme subsidi dari anggaran negara.
Permendag Nomor 43 Tahun 2025 ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 12 Desember 2025. Aturan ini merevisi Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
(Sumber : Antara)
Pedagang memperlihatkan minyak goreng kemasan bersubsidi Minyakita di salah satu pasar tradisional di Pekanbaru, Riau. ANTARA FOTO/Rony Muharrman (Antara)