Purbaya Siap Gelontorkan Dana Tambahan untuk Tangani Bencana di Sumatera

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Des 2025, 22:15
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah siap menggelontorkan tambahan dana untuk menangani bencana di Aceh dan Sumatera. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah siap menggelontorkan tambahan dana untuk menangani bencana di Aceh dan Sumatera. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah siap menggelontorkan tambahan dana untuk menangani bencana di Aceh dan Sumatera.

Bendahara Negara itu menegaskan hal tersebut bila Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bisa segera mengajukan penambahan jika membutuhkan dana. 

Purbaya menambahkan, hingga saat ini BNPB masih memiliki anggaran yang cukup.

"Dana BNPB masih punya dana cukup banyak tapi kalau dia kurang dia bisa mengajukan dana tambahan dan kita siap," ucap Purbaya di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu 3 Desember 2025.

Baca juga: Purbaya Mau Beri Insentif ke Investor, Asal Pelaku Goreng Saham Ditindak dalam 6 Bulan

Dalam kesempatan itu, Purbaya menegaskan telah menganggarkan dana cukup banyak untuk kemungkinan penambahan dana untuk menangani bencana.

"Kita siap kita menunggu dari BNPB tapi uangnya siap. Anggarannya cukup banyak," lanjutnya.

Sebelumnya, Purbaya menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mengeluarkan dana darurat dalam rangka penanggulangan banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra.

Purbaya mengakui belum mengetahui adanya aturan terkait dana bersama atau Pooling Fund Bencana (PFB). 

Baca juga: Purbaya Pastikan Ikut ke China Nego Utang Kereta Cepat Whoosh

Namun dirinya menegaskan, siap untuk mengeluarkan dana cadangan demi mengatasi dampak bencana di Sumatera.

“Saya bukan bidang itu. Tapi kalau saya disuruh bayar, saya bayar, gitu aja,” ucap Purbaya dikutip, Minggu 30 November 2025.

Pendanaan inovatif PFB diterbitkan melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana pada 13 Agustus 2021.

x|close