Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik manipulasi perdagangan atau saham gorengan.
Hal tersebut sebelum pemerintah memberikan insentif tambahan untuk mendorong partisipasi investor ritel di pasar modal.
Bendahara negara tersebut memberi waktu kepada OJK dan BEI enam bulan untuk melakukan perbaikan.
"Kita liat enam bulan, lengkapin nggak? Ada yang dihukum atau nggak, nanti kita lihat," ucap Purbaya di Bursa Efek Indonesia, Rabu 3 Desember 2025.
Baca juga: Bea Cukai Terancam Dibekukan Purbaya, Dirjen Djaka: Apa Mau Dirumahkan Makan Gaji Buta?
Apabila praktik manipulasi itu bisa dibersihkan, Purbaya berjanji memberikan insentif fiskal untuk bursa.
"Kalau ada action yang clear bahwa pengoreng saham itu dikenakan sanksi, baru kita kasih insentif ke investor," tegas Purbaya.
"Karena saya takut saya kalau ngasih ke investor retail dalam keadaan sekarang mereka masuk ke tempat yang agak bahaya buat mereka," lanjutnya.
Purbaya menegaskan bila praktik manipulasi tu berhasil bereskan, saham menjadi investasi yang cukup menarik karena potensi keuntungan yang tinggi.
Tapi kalau sudah diberesin ya sudah kalau ekonominya bagus memang baik terus ke depan investasi di saham adalah investasi yang menarik sekali," tandasnya.
Baca juga: Purbaya mau Bekukan dan Rumahkan 16 Ribu Pegawai, Bos Bea Cukai: Kita Harus Berbenah Diri
Sebelumnya, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah belum akan memberikan insentif pajak kepada BEI sebelum bursa mampu menertibkan praktik saham gorengan yang merugikan investor.
Permintaan insentif tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama BEI Iman Rachman langsung kepada Menkeu Purbaya usai dialog dengan pelaku pasar modal di gedung BEI, Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025.
Ia menegaskan pemberian insentif harus disertai dengan komitmen kuat untuk memperbaiki perilaku pasar modal.
"Tadi direktur bursa juga minta insentif terus yang belum tentu saya kasih. Saya bilang akan saya berikan insentif kalau Anda sudah merapikan perilaku investor di pasar modal, artinya yang goreng-gorengan dikendalikan sama dia lah. Supaya investor kecil terlindungi, baru saya pikir insentifnya,” ucap Purbaya di Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025.
Terkait bentuk insentif yang diminta, Purbaya menyebutkan bahwa BEI meminta keringanan di bidang perpajakan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik manipulasi perdagangan atau saham gorengan. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)